Menteri Keuangan dan ESDM Beda Sikap soal Royalti Tambang dan Bea Keluar Nikel-Batu Bara

- Senin, 11 Mei 2026 | 15:30 WIB
Menteri Keuangan dan ESDM Beda Sikap soal Royalti Tambang dan Bea Keluar Nikel-Batu Bara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan perbedaan sikap dalam merespons rencana kenaikan tarif royalti tambang serta kebijakan bea keluar untuk batu bara dan nikel. Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan mulai diterapkan pada Juni 2026, beriringan dengan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral yang tengah digodok oleh Kementerian ESDM. Pemerintah, menurutnya, tengah berupaya agar kedua instrumen penerimaan negara itu bisa segera berlaku secara bersamaan pada pertengahan tahun ini.

“Dua-duanya kelihatannya. Diusahakan Juni,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia mengungkapkan telah melakukan koordinasi intensif dengan Bahlil terkait rencana tersebut. Dalam pertemuan itu, Bahlil bahkan mengusulkan agar pengenaan bea keluar tidak hanya terbatas pada nikel dan batu bara, melainkan diperluas ke seluruh sektor pertambangan.

“Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang,” tegas Purbaya. Meski demikian, ia masih enggan merinci lebih jauh sebelum payung hukum resmi diterbitkan. Penentuan detail tarif dan klasifikasi barang tambang yang akan terdampak nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirumuskan. “Tapi nanti lihat detailnya begitu PP-nya keluar ya,” katanya.

Rencana peningkatan beban fiskal di sektor tambang ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara. Sebagai langkah awal, Kementerian ESDM telah mengadakan konsultasi publik pada Jumat (8/5/2026) mengenai revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP. Selain batu bara dan nikel, revisi aturan tersebut diproyeksikan mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai komoditas strategis lainnya, seperti tembaga, emas, perak, timah, kobalt, konsentrat seng, timbal, besi, hingga iuran tetap untuk mineral bukan logam dan batuan di area lepas pantai.

Sementara itu, di tempat berbeda, Bahlil memastikan wacana pengenaan royalti tambahan untuk sektor tambang batal diterapkan pada Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para pelaku usaha. Bahlil mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi kembali sebelum menerapkan skema tersebut, sebab hingga saat ini belum ada keputusan pasti untuk penerapan royalti tambahan maupun pengenaan bea keluar di sektor tambang.

“Mungkin masih kita pikirkan lagi (penerapan royalti tambang Juni). Andaikan pun itu (diterapkan), harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).

Bahlil mengaku masih mencari formulasi yang pas untuk meningkatkan pendapatan negara di sektor pertambangan, sambil memastikan kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan dunia usaha maupun memperburuk iklim investasi. Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan uji publik terhadap materi aturan revisi PP Nomor 19 Tahun 2025. Uji publik tersebut berkaitan dengan rencana perubahan tarif royalti tambang untuk beberapa komoditas seperti nikel, timah, emas, dan perak. Target awal penerapan wacana tersebut adalah Juni, apabila mendapatkan respons positif dari dunia usaha.

“Itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP,” kata Bahlil.

Oleh sebab itu, Bahlil memastikan penerapan royalti tambahan tambang dan pengenaan bea keluar akan ditunda sementara sambil mencari formula yang tepat dan saling menguntungkan antara penerimaan negara dan dunia usaha. “Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” lanjutnya.

Isu terkait tambahan pengenaan royalti tambang maupun bea keluar belakangan mendapatkan respons yang kurang baik di pasar. Mengutip data PT Bursa Efek Indonesia, sektor pertambangan yang masuk dalam kelompok basic material dan sektor energi terkoreksi masing-masing 5,58 persen dan 5,72 persen dalam sepekan, 4–8 Mei 2026. Sementara pada perdagangan hari ini (11/5), kembali mengalami koreksi masing-masing 1,22 persen dan 2,51 persen.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar