Polri Bekuk 321 Pelaku Judi Online Internasional di Jakarta Barat, Satu WNI Ikut Ditangkap

- Minggu, 10 Mei 2026 | 21:16 WIB
Polri Bekuk 321 Pelaku Judi Online Internasional di Jakarta Barat, Satu WNI Ikut Ditangkap

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa satu warga negara Indonesia (WNI) turut terlibat dalam sindikat judi online internasional yang baru saja dibekuk di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. WNI tersebut diketahui memiliki riwayat pekerjaan di luar negeri sebelum akhirnya bergabung dengan jaringan ilegal itu di dalam negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa setelah menjalani pemeriksaan, terungkap jika pelaku merupakan warga Jakarta yang sebelumnya pernah bekerja di Kamboja. “Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, kemudian datang ke sini dan bekerja lagi di sini,” ujarnya di lokasi penggerebekan, Minggu (10/5/2026).

Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat yang sama. Seluruh WNA tersebut kini telah dititipkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, satu orang WNI yang terlibat langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. “320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” kata Wira.

Proses pengawalan terhadap para tersangka berlangsung dengan pengamanan ketat. Ratusan orang tersebut diangkut menggunakan bus yang dikawal personel Brimob bersenjata. Mereka digiring secara berbaris menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama terdiri dari para terduga pelaku perempuan, disusul kelompok laki-laki di belakangnya.

Di hadapan awak media, para terduga pelaku tampak mengenakan masker penutup wajah dan berjalan menunduk untuk menghindari sorotan kamera. Mereka kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap total 321 orang yang berasal dari berbagai negara, antara lain Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah itu, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar