Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mudik Lebaran 2026: Penumpang Angkutan Umum Naik 10,87%, Capai 23,54 Juta Orang
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Siapkan Aturan Turunan untuk Batasi Akses Digital Anak
Gubernur DKI Minta Pendatang Siapkan Diri, Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisia
Houthi Luncurkan Rudal ke Israel dari Yaman untuk Pertama Kali Sejak Eskalasi Konflik