Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ajinomoto Pork Savor Beredar di Indonesia? Ini Klarifikasi Resmi LPPOM MUI
Indonesia Optimis Stop Impor Beras 2025, Stok Nasional Capai 3,8 Juta Ton
Polres Inhu & Mahasiswa Tanam Pohon Cegah Abrasi Sungai Indragiri - Program Green Policing
Pertamina Gelar Pelatihan Jamu Herbal untuk Perempuan Pesisir Manggis, Dukung Ekonomi & SDGs