Keempat, perumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan, yaitu dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Kemudian, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan monitoring dan evaluasi.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ahli Soroti Manajemen Sopir Kunci Cegah Kecelakaan Bus dan Truk
Aljazair Tegaskan Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Hubungan Kedua Negara Memanas
Putri Candrawathi Kembali Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas Lagi Satu Bulan
Siklon Senyar Picu Hujan Ekstrem, Aceh Alami Curah Tertinggi dalam Enam Tahun