Hasto akan dimintai keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional saat diwawancara terkait pemilu. Dalam sesi wawancara itu, Hasto membahas terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu).
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Perkara nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Hasto Kristiyanto akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Batang Toru Dibanjiri Kayu: Dampak Nyata Alih Fungsi Lahan di Hulu
Jalur Darat Aceh Tamiang Akhirnya Terbuka, Bantuan dari Medan Kembali Bergerak
BNI Borong Dua Penghargaan BI Awards, Bukti Peran Ganda di Moneter dan Ekonomi Kerakyatan
La Roja Torehkan Sejarah Lagi, Pecahkan Rekor Penonton di Nations League