Hasto akan dimintai keterangan mengenai pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional saat diwawancara terkait pemilu. Dalam sesi wawancara itu, Hasto membahas terkait dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu).
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Perkara nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Hasto Kristiyanto akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
PNM Gelar Program Ramadan Madani untuk Tebar Santunan dan Edukasi Anak
Menkeu Siapkan Injeksi Likuiditas Rp100 Triliun dengan Skema Fleksibel
DAMRI Resmi Buka Rute Langsung Jakarta-Bali, Tiket Mulai Rp590 Ribu
Lebaran 2026: Lebih dari Setengah Tiket Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Telah Terjual