JAKARTA – Sidang kasus penghasutan yang menyita perhatian publik itu akhirnya berakhir dengan kejutan. Jumat (6/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan keempat terdakwa. Mereka adalah Delpedro Marhaen dari Lokataru, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa.
Intinya, hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Tidak cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk menjerat mereka.
Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, dengan suara tegas membacakan putusan itu.
"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan."
Putusan ini, tentu saja, punya latar belakang yang panjang. Semua bermula dari kericuhan di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025 silam. Keempat aktivis itu dituding sebagai penghasut dan penyebar hoaks yang memicu kekacauan. Tapi, setelah melalui proses persidangan, ceritanya jadi lain.
Hakim punya pertimbangan khusus. Menurut mereka, apa yang dilakukan para terdakwa itu lebih tepat disebut sebagai ekspresi kebebasan berpendapat. Itu adalah bentuk kritik terhadap kebijakan negara, bukan ajakan untuk anarkisme atau kekerasan. Poin ini menjadi kunci dalam putusan bebas murni tersebut.
Di sisi lain, bagi para aktivis yang sempat mendekam, perjalanan hukum ini meninggalkan luka. Delpedro Marhaen secara terbuka menuntut pemulihan nama baik. Dia bilang, negara harus bertanggung jawab memulihkan martabat mereka.
Kerugiannya nyata. Ada yang kehilangan pekerjaan, ada yang kuliahnya terbengkalai. Belum lagi biaya hukum dan hidup yang membengkak selama proses sidang berlangsung. Itu semua hal konkret yang harus mereka tanggung.
Lantas, bagaimana respons pemerintah? Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan sikap menghormati putusan pengadilan yang independen itu. Dia mengimbau semua pihak untuk menerima hasil akhir ini.
"Berdasarkan ketentuan KUHAP baru," kata Yusril, "Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas. Perkaranya sudah final."
Dengan kata lain, kasus ini benar-benar ditutup. Putusan bebas itu menjadi akhir dari sebuah babak panjang yang penuh ketegangan. Bagi sebagian orang, ini adalah kemenangan bagi kebebasan berekspresi. Bagi yang lain, mungkin ini adalah sebuah catatan tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Polisi dan Dua Jaksa Terkait Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
FPTI: Kunci Lestarikan Prestasi Panjat Tebing Ada di Mitigasi Masalah dan Regenerasi
Guardiola Konfirmasi Rodri dan Dias Absen Lawan Burnley
Pemerintah Siapkan Kawasan Industri Perikanan Berbasis Koperasi di Pesisir Indramayu