MURIANETWORK.COM - Revisi Undang-Undang Kepolisian menuai kritik. Sebab, dalam draft saat ini, ada beberapa kewenangan Polri yang ditambah, sehingga ditakutkan terjadi penyalahgunaan kewenangan berlebih. Salah satunya adalah di bidang siber.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, revisi Undang-Undang Polri masih dalam pembahasan bersama. Dirinya mengaku belum mendapat rincian mengenai progres pembahasan undang-undang sampai sekarang
"Perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (31/5).
"Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa yang tidak disetujui," imbuhnya.
Pada prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati kewenangan lembaga lain. Oleh karena itu, draft revisi yang beredar saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
"Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalat sinergitas dan soliditas semua lembaga," pungkasnya.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Jakarta-Cikampek, Sistem Satu Arah Dimulai Siang Ini
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia, Lakukan Latihan Bersama di Selat Sunda
IEA Desak Penerapan WFH dan Ganjil-Genap Atasi Lonjakan Harga Energi Global
Pemprov DKI Uji Coba WFA untuk ASN Usai Lebaran 2026 dengan Aturan Ketat