Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002, Polri mendapat tambahan kewenangan. Salah satunya yakni pengawasan ruang siber yang tercantum dalam Pasal 14 Ayat (1) nomor b.
Pengawasan di ruang siber ini juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) nomor q. Di sana disebutkan jika Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Poin ini yang banyak menuai kritik dari publik. Karena dikhawatirkan terjadi abuse of power dari Polri kepada masyarakat.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
UMP 2026 Segera Diteken, Besaran Kenaikan Masih Jadi Misteri
Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman untuk Nataru
Bencana Sumatera: 140 Ribu Rumah Porak Poranda, Pemerintah Siapkan Relokasi
OJK Pacu Regulasi ETF Emas Syariah, BRI-MI Gandeng Pegadaian dan CIMB Niaga