Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002, Polri mendapat tambahan kewenangan. Salah satunya yakni pengawasan ruang siber yang tercantum dalam Pasal 14 Ayat (1) nomor b.
Pengawasan di ruang siber ini juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) nomor q. Di sana disebutkan jika Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Poin ini yang banyak menuai kritik dari publik. Karena dikhawatirkan terjadi abuse of power dari Polri kepada masyarakat.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Jakarta-Cikampek, Sistem Satu Arah Dimulai Siang Ini
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia, Lakukan Latihan Bersama di Selat Sunda
IEA Desak Penerapan WFH dan Ganjil-Genap Atasi Lonjakan Harga Energi Global
Pemprov DKI Uji Coba WFA untuk ASN Usai Lebaran 2026 dengan Aturan Ketat