Nadiem menambahkan Kemendikbudristek akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang kerok mahalnya UKT.
“Sebelum kami mengevaluasi Permen (peraturan menteri)-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, gimana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya,” jelasnya.
“Itu harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka, untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi,” tandas Nadiem
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Diperiksa Intensif KPK Usai OTT di Jawa Timur
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke USD100 Tak Perlebar Defisit APBN
Gapensi Desak Penyesuaian Harga Proyek Imbas Kenaikan Biaya Konstruksi
Menteri ESDM: Kenaikan Harga Minyak ke US$100 Tak Perlebar Defisit APBN