Nadiem menambahkan Kemendikbudristek akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang kerok mahalnya UKT.
“Sebelum kami mengevaluasi Permen (peraturan menteri)-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, gimana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya,” jelasnya.
“Itu harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka, untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi,” tandas Nadiem
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
PLN Siapkan Listrik untuk Jalur KA Lokal hingga Feeder Kereta Cepat di Jawa
Anggaran Makan Bergizi Tembus Rp41 Triliun, Penyaluran Dipacu Menjelang Tutup Tahun
Bahlil Laporkan Kinerja ESDM ke Prabowo, PNBP Tembus 85 Persen
Ratih Kumala Ubah Kekesalan Politik Jadi Fabel Semut Koloni