Nadiem menambahkan Kemendikbudristek akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang kerok mahalnya UKT.
“Sebelum kami mengevaluasi Permen (peraturan menteri)-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, gimana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya,” jelasnya.
“Itu harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka, untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi,” tandas Nadiem
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Segera Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Materi Stand Up Comedy
KPK Sita Ratusan Juta dari Petugas Pajak Jakut dalam OTT Dugaan Suap
270 Jembatan Bailey Segera Sambung Tiga Provinsi yang Porak-Poranda
Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar Gagal Bayar Janji Masuk Akpol