"Keluarga di persidngan menyebut bahwa ada hasil outopsi diketemukan sperma, itukan jelas ada pemerkosaan.
Ada aktivitas seksual," katanya kepada tvOne. Selain berdasarkan keterangan keluarga, Dheeraj juga menjadikan video viral diduga arwah Vina yang merasuki tubuh sahabatnya Linda sebagai materi film.
"Hasil wawancara keluarga korban hingga pemberitaan media pada 2016," tambahnya.
Pelaku Pembunuhan Vina Bisa Divonis Mati Sementara Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku heran polisi tak mengenakan pasal rudapaksa atau pemerkosaan terhadap para pelaku. "Di film itu diilustrasikan bahwa almarhum Vina menjadi korban rudapaksa.
Tapi dari apa yang saya simak dari Disrekrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal Pasal Rudapaksa atau Pasal Perkosaan," katanya di tvOne.
Menurutnya, jika dilihat dari masa hukuman, Pasal Hukuman Berencana lebih berat jika dibandingkan dengan Pasal Pemerkosaan. "Tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan, maka pasalnya semakin berlapis.
Maka boleh jadi hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa. Tapi boleh jadi lebih berat dari pada itu, yaitu hukuman mati," tuturnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Malaysia di Ambang Sejarah Piala Asia 2027, Terancam Batal oleh Hukuman FIFA
Anak Muda Berburu Thrift, Upaya Nyata Selamatkan Air Bersih dan Kurangi Polusi
Sumsel Pacu Pariwisata dengan 200 Charming Events pada 2026
Merger BUMN Karya Ditargetkan Tuntas Desember 2025, Waskita-Wijaya Karya Masuk Skema Penggabungan