"Keluarga di persidngan menyebut bahwa ada hasil outopsi diketemukan sperma, itukan jelas ada pemerkosaan.
Ada aktivitas seksual," katanya kepada tvOne. Selain berdasarkan keterangan keluarga, Dheeraj juga menjadikan video viral diduga arwah Vina yang merasuki tubuh sahabatnya Linda sebagai materi film.
"Hasil wawancara keluarga korban hingga pemberitaan media pada 2016," tambahnya.
Pelaku Pembunuhan Vina Bisa Divonis Mati Sementara Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengaku heran polisi tak mengenakan pasal rudapaksa atau pemerkosaan terhadap para pelaku. "Di film itu diilustrasikan bahwa almarhum Vina menjadi korban rudapaksa.
Tapi dari apa yang saya simak dari Disrekrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal Pasal Rudapaksa atau Pasal Perkosaan," katanya di tvOne.
Menurutnya, jika dilihat dari masa hukuman, Pasal Hukuman Berencana lebih berat jika dibandingkan dengan Pasal Pemerkosaan. "Tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan, maka pasalnya semakin berlapis.
Maka boleh jadi hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terdakwa. Tapi boleh jadi lebih berat dari pada itu, yaitu hukuman mati," tuturnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bobotoh Kepincut Kapten Persija, Rizky Ridho Jadi Rebutan Jelang Duel Klasik
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang