Gubernur DKI Akan Konsultasi Ahli Syariat Soal Cara Musnahkan Ikan Sapu-sapu

- Minggu, 19 April 2026 | 16:50 WIB
Gubernur DKI Akan Konsultasi Ahli Syariat Soal Cara Musnahkan Ikan Sapu-sapu

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan meminta pendapat ahli syariat. Langkah ini diambilnya sebagai respons atas kritik yang dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal cara penguburan ikan sapu-sapu. Ikan-ikan itu sebelumnya ditangkap dalam operasi pembersihan yang digalakkan Pemprov.

“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono, Minggu (19/4/2026) lalu di Jakarta Selatan.

Memang, belakangan ini Pemprov DKI Jakarta gencar menangkapi ikan sapu-sapu yang membanjiri perairan ibu kota. Aksi serentak pertama bahkan sudah digelar Jumat lalu, menyasar lima wilayah kota administratif. Rencananya, akan dibentuk pula tim PPSU khusus yang fokus menangani masalah ikan ini.

“Jakarta akan punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak,” tegas Pramono.

Di sisi lain, kritik dari MUI ternyata cukup spesifik. Mereka bukan menolak upaya pengendalian populasi ikan sapu-sapu yang dianggap mengganggu ekosistem. Niat Pemprov diakui baik. Namun begitu, Komisi Fatwa MUI menyoroti keras metode penguburan massal yang diduga dilakukan saat ikan masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa praktik semacam itu melanggar dua prinsip utama: rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan. Dari kacamata syariah, mengubur hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.

Kiai Miftah lantas mengutip sebuah hadis untuk memperkuat pandangannya.

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim).

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ucap Kiai Miftah.

Jadi, inti masalahnya bukan pada program penangkapan ikannya. Menurut sejumlah saksi, persoalan justru ada di akhir proses tepatnya pada tatacara pemusnahannya yang dianggap kurang tepat. Nah, itulah yang kini berusaha dicarikan solusinya oleh Pramono Anung dengan melibatkan para ahli.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar