Pertama, ambang batas (threshold) pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara dinaikan dari 15 persen menjadi 25 persen. Kedua, berubahnya aturan tentang parpol yang diperbolehkan untuk mengusulkan paslon.
“Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK, semua parpol yang memperoleh suara sah di Pemilu boleh mengusulkan paslon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Di sini masalahnya,” ujar Said.
Menurut dia, pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak seharunya tidak memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan MK. Ia menyebut MK pernah mengatur kata “atau” pada ketentuan syarat pengusulan paslon menggunakan kursi atau menggunakan suara harus dimaknai sebagai alternatif diantara dua pilihan.
“Kalau parpol atau gabungan parpol mau mengusung paslon dengan menggunakan kursi DPRD, silakan. Kalau mau mengusung dengan menggunakan perolehan suara pun diperbolehkan. Ketentuan itu berlaku bagi parpol yang punya kursi maupun parpol yang tidak punya kursi DPRD,” ujar Said
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
DK PBB Gelar Rapat Darurat, Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran
Menag Minta Maaf dan Tegaskan Zakat Tetap Wajib Setelah Pernyataan Picu Salah Paham
Qatar Kecam Serangan Rudal Iran, Sebut Langgar Kedaulatan dan Ancam Stabilitas Kawasan
Menhut Serahkan 833 Hektar Perhutanan Sosial di IKN, Dukung Program Unggulan Prabowo