JAKARTA Di Ibu Kota Nusantara, suasana pagi Sabtu (28/2/2026) terasa berbeda. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada empat kelompok petani. Luasnya tak main-main: 833 hektar yang akan dikelola oleh 140 kepala keluarga. Acara sederhana ini ternyata punya makna yang dalam.
“Salam hormat dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menhut membuka sambutannya. Kalimat itu langsung menyita perhatian.
Dia menegaskan, program ini adalah salah satu unggulan Prabowo. Intinya, bagaimana hutan yang merupakan sumber daya alam bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya. Bukan cuma soal ekonomi, tapi juga kelestarian.
Nah, yang dapat SK itu adalah KTH Meranti Bakungan Makmur, KTH Sentosa Rimba, KTH Quarry, dan KTH Perjuangan Penjaga Hutan Teluk Pandan. Nama-namanya menggambarkan semangat mereka.
Menurut Menhut, kejelasan hukum ini sangat krusial. “Ini soal kepastian,” katanya. Dengan SK di tangan, masyarakat punya landasan kuat untuk mengelola hutan secara produktif, tapi tetap harus berkelanjutan. Banyak hal lain memang masih harus dikerjakan, tapi langkah awal ini dianggap penting. Memberi legalitas berarti memberi ruang bagi mereka untuk sejahtera sekaligus menjaga hutan tetap lestari.
Acara penyerahan SK ini sendiri punya nuansa spesial. Lokasinya, di IKN, bukan tempat biasa. Raja Juli Antoni, yang juga mantan Wakil Kepala Otorita IKN, menyebut Ibu Kota Nusantara sebagai impian dan cita-cita bangsa.
“Alhamdulillah, dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto sangat kuat di sini,” ujarnya, menekankan betapa lokasi ini dipilih dengan kesadaran penuh.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. Mereka menyaksikan langsung komitmen itu. Usai serah-terima, agenda dilanjutkan dengan penanaman pohon dan meninjau hasil pemeliharaan tahap kedua untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan di kawasan IKN.
Sebagai catatan, Perhutanan Sosial pada dasarnya adalah sistem pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat atau hukum adat. Tujuannya jelas: meningkatkan kesejahteraan, menjaga lingkungan, dan tidak melupakan kearifan lokal yang sudah turun-temurun. Program ini bukan sekadar bagi-bagi lahan, tapi lebih pada pemberian tanggung jawab dan hak kelola.
Artikel Terkait
Tarif Rp1 Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada 24 April 2026
Bulog Pastikan Stok Beras dan MinyaKita Aman untuk Bantuan Pangan Februari-Maret 2026
Ketua PGI Sebut Video Ceramah Jusuf Kalla Dipelintir untuk Adu Domba Umat Beragama
Khalid Basalamah Akui Terima Rp8,4 Miliar dari PT Muhibbah, Klaim Hanya Korban Kasus Kuota Haji