Beberapa negara sebelumnya telah memperingatkan Israel agar tidak melakukan operasi militer di Rafah, yang menjadi satu-satunya tempat berlindung jutaan masyarakat Palestina. Namun, Israel tidak mengacuhkan seruan tersebut.
Saat ini, akibat perang yang meletus sejak Oktober 2023, hampir 34.950 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak tercatat telah meninggal dunia, dan hampir 78.600 lainnya terluka.
Atas serangan itu, Israel dituduh telah melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Beberapa negara pun mengeluarkan kecamannya dan meminta Israel untuk menghentikan tindakan tersebut serta mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Afrika Selatan pada hari Jumat kembali meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang yang semakin memanas tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Indonesia Blokir Grok, Jadi Negara Pertama yang Larang Chatbot Kontroversial Elon Musk
Elon Musk Gempur AI dengan Pusat Data Rp336 Triliun di Mississippi
Departemen Keuangan Siap Ganti Rugi Tarif Trump, Tapi Prosesnya Bisa Tahan Bertahun-tahun
JPMorgan Siap Hidupkan Kembali Kantor Caracas, Menyambut Era Baru Minyak Venezuela