Beberapa negara sebelumnya telah memperingatkan Israel agar tidak melakukan operasi militer di Rafah, yang menjadi satu-satunya tempat berlindung jutaan masyarakat Palestina. Namun, Israel tidak mengacuhkan seruan tersebut.
Saat ini, akibat perang yang meletus sejak Oktober 2023, hampir 34.950 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak tercatat telah meninggal dunia, dan hampir 78.600 lainnya terluka.
Atas serangan itu, Israel dituduh telah melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Beberapa negara pun mengeluarkan kecamannya dan meminta Israel untuk menghentikan tindakan tersebut serta mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Afrika Selatan pada hari Jumat kembali meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang yang semakin memanas tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Digitalisasi Budaya: Dari Gudang Tua Cirebon ke Panggung Ekonomi Global
Omara Esteghlal Sabet Piala Citra, Ucapan untuk Prilly Bikin Haru
Kemenkeu Terima Usulan Kenaikan Gaji PNS, Proses Masih Panjang
Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Akhirnya Siap Ungkap Janji di Pelaminan