Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah keras. Pemerintahnya mencabut izin operasi 28 perusahaan yang kedapatan melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di kawasan hutan nasional. Langkah ini bukan hal yang mengejutkan, sebenarnya. Sejak awal masa jabatannya, Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming sudah menegaskan komitmen untuk menertibkan sektor ini.
Kabar resminya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, kepada para wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa malam lalu.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, ini adalah wujud nyata dari janji yang ditegaskan berulang kali. Untuk mewujudkannya, hanya dua bulan setelah dilantik, Prabowo langsung membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Tugas satgas ini berat: mengaudit dan memeriksa semua kegiatan usaha yang menggarap sumber daya alam, mulai dari hutan, kebun, sampai tambang.
Dan hasil kerjanya cukup signifikan. Dalam setahun, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare kebun sawit yang ternyata berada di dalam kawasan hutan. Angka yang sungguh besar. Dari luasan itu, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi, untuk menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo memberi detail.
Nah, kerja satgas ini kemudian mendapat percepatan setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Audit di tiga wilayah itu diprioritaskan. Hasilnya dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo waktu itu beliau berada di London lewat konferensi video pada Senin (19/1).
Rapat itulah yang akhirnya melahirkan keputusan tegas tersebut: cabut izin 28 perusahaan.
“Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjut Prasetyo membeberkan rinciannya.
Pesan penutupnya jelas dan tegas. Pemerintah akan terus konsisten menertibkan semua usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk pada hukum. Tidak ada kompromi.
“Penertiban ini kami lakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Para Ketua IKA Dorong Alumni Unhas Berpartisipasi di Mubes 1-3 Mei 2026 di Makassar
Anggota TNI Dianiaya Usai Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok Baru, Dua Pelaku Diamankan
Merek Mobil China Kuasai Pasar Bosnia di Tengah Lonjakan Harga BBM dan Krisis Energi
John Herdman Panggil Thom Haye hingga Saddil Ramdani di TC Perdana Timnas, Target Juara Piala AFF 2026 Mulai Digarap