Menjelang perayaan Idul Adha, aktivitas perburuan hewan kurban, mulai dari sapi hingga kambing, mulai terlihat di berbagai lapak penjualan di Jakarta. Di tengah hiruk-pikuk transaksi, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengeluarkan panduan praktis bagi masyarakat agar tidak salah dalam memilih hewan ternak. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan, mengingatkan warga untuk lebih jeli mencermati kondisi fisik hewan sebelum memutuskan membeli.
“Untuk kambing atau domba, usianya harus di atas satu tahun. Sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia di atas dua tahun,” papar Hasudungan, Kamis, 14 Mei 2026. Ia menekankan bahwa syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah kesesuaian dengan syariat Islam. Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat permanen, seperti buta, patah tanduk, putus ekor, atau kerusakan pada daun telinga.
Menurut Hasudungan, kondisi hewan yang sehat menjadi jaminan awal bahwa daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, Dinas KPKP DKI Jakarta menetapkan sepuluh indikator fisik yang dapat digunakan masyarakat untuk menilai kelayakan hewan kurban.
Pertama, mata hewan harus cerah, bersih, tajam, dan tidak mengeluarkan air berlebihan. Kedua, area moncong atau hidung lembap secara alami tanpa lendir berlebih. Ketiga, hewan menunjukkan respons aktif terhadap lingkungan, lincah, dan memiliki nafsu makan yang baik. Keempat, kondisi bulu terlihat bersih, rapat, dan tidak kusam atau berdiri.
Kelima, postur tubuh proporsional, berisi, dan tidak kurus ekstrem. Keenam, gerakan berjalan normal tanpa pincang atau cacat fisik bawaan. Ketujuh, bentuk kotoran padat normal, tidak cair, dan tanpa gejala diare. Kedelapan, hewan bernapas teratur, tidak batuk, pilek, atau terlihat sesak napas.
Kesembilan, permukaan kulit bersih tanpa luka terbuka, benjolan, atau indikasi penyakit kulit menular seperti LSD. Kesepuluh, suhu tubuh hewan berada di batas normal tanpa gejala demam atau menggigil. Dengan panduan ini, masyarakat Ibu Kota diharapkan dapat lebih cerdas dan kritis sebelum melakukan transaksi. Pembeli juga berhak menanyakan kelengkapan dokumen kesehatan hewan, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Artikel Terkait
Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah di Lapas Cilegon, Tegaskan Fasilitas Semua Narapidana Sama
Kemenag Perketat Pengawasan Kesehatan Jemaah Haji Usai 24 Orang Meninggal
Anggota DPRD Jember Terancam Pidana Usai Kedapatan Main Gim dan Merokok Saat Rapat Stunting
Sekjen Imipas Tinjau Lapas Garut, Puji Program Pakan Ayam Mandiri Karya Warga Binaan