Anggota DPRD Jember Terancam Pidana Usai Kedapatan Main Gim dan Merokok Saat Rapat Stunting

- Kamis, 14 Mei 2026 | 23:30 WIB
Anggota DPRD Jember Terancam Pidana Usai Kedapatan Main Gim dan Merokok Saat Rapat Stunting

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Achmad Syahri Assidiqi, terancam pidana setelah kedapatan bermain gim dan merokok saat mengikuti rapat pembahasan stunting. Perilaku kontroversial itu tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga dinilai telah melanggar undang-undang karena dianggap merendahkan martabat institusi negara.

Pakar hukum dari Triple A Law Firm, Alan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Menurutnya, oknum legislatif itu telah mencederai kehormatan lembaga yang seharusnya dijaga wibawanya.

“Secara kacamata hukum, ulah tersebut melanggar unsur pidana dalam Undang-Undang MD3. Tindakan tersebut dianggap merendahkan kehormatan institusi negara,” ujar Alan, Kamis (14/5/2026).

Ia juga menyoroti aspek kematangan emosional wakil rakyat. Alan berpendapat, perlu ada batasan usia minimal 35 tahun bagi anggota legislatif agar lebih matang dalam bersikap. Saat ini, Achmad Syahri Assidiqi tercatat masih berusia 25 tahun.

Kekecewaan juga datang dari mantan anggota DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana. Ia mengaku prihatin karena perilaku tidak pantas itu terjadi saat rapat membahas isu krusial seperti stunting. Agusta menjelaskan, meskipun ruang komisi biasanya dilengkapi asbak dan blower untuk sirkulasi udara, bermain gim di tengah rapat formal adalah tindakan yang sangat tidak pantas.

“Untuk merokok memang biasanya disediakan fasilitasnya, tapi kalau bermain gim saat rapat tentu itu hal yang sangat kurang pantas dilakukan oleh seorang wakil rakyat,” tegas Agusta.

Setelah videonya viral dan menuai gelombang protes, Achmad Syahri Assidiqi akhirnya muncul ke publik. Anggota fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jember. Ia mengaku khilaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya, baik sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember maupun dari internal partai.

“Saya meminta maaf secara terbuka dan siap mendapatkan sanksi tegas, baik dari DPRD Jember maupun dari partai,” ucap Syahri singkat.

Sementara itu, suasana di Kantor DPRD Jember terpantau sepi. Ruang Komisi D tampak kosong karena para anggotanya dilaporkan sedang melakukan kunjungan kerja ke Bali, di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja mereka.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar