"Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," tegasnya.
Selain pembahasan MDCP, ada juga penandatanganan MoU dengan Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA). Ini kerja sama yang sifatnya lebih pada sisi kemanusiaan dan sejarah.
"DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia," jelas Rico.
Lalu, bagaimana dengan isu Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance yang sempat ramai? Rico dengan lugas menyatakan bahwa itu baru sebatas usulan dari pihak AS. Jadi, posisinya masih jadi bahan pertimbangan Indonesia, belum lebih dari itu.
"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," kata dia menutup penjelasan.
Pertemuan di Pentagon ini, terlepas dari berbagai kesepakatan yang dihasilkan, menunjukkan dinamika hubungan kedua negara. Ada keinginan untuk bekerja sama lebih erat, tapi dengan pertimbangan yang sangat matang dari sisi Indonesia.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Ilegal Whip Pink Beromzet Miliaran Rupiah
IFG Life Telah Bayarkan Klaim Rp7,5 Triliun ke Mantan Nasabah Jiwasraya
Pemprov DKI Gelar Pembersihan Ikan Sapu-sapu Serentak di Lima Kota
Pemerintah Batalkan Wacana Sistem War Tiket untuk Haji