Polri Bentuk Satgas Haji, Fokus Berantas Praktik Ilegal dan Lindungi Jemaah

- Rabu, 15 April 2026 | 20:05 WIB
Polri Bentuk Satgas Haji, Fokus Berantas Praktik Ilegal dan Lindungi Jemaah

Polri tak main-main dalam mengawal ibadah haji tahun ini. Mereka resmi membentuk Satgas Haji, sebuah langkah konkret yang digarap bareng Kementerian Haji dan Umrah. Tujuannya jelas: mengantisipasi dan menindak tegas praktik haji ilegal yang kerap meresahkan calon jemaah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, membeberkan fokus satgas ini saat jumpa pers Rabu (15/4/2026).

"Fokus utama kami ya memberantas haji ilegal. Itu nomor satu. Lalu, melindungi jemaah dari penipuan, menjamin keamanan, sampai mengungkap jaringan travel nakal yang beroperasi," tegas Isir.

Menurutnya, tugas polisi dalam satgas ini bakal menyeluruh. Mulai dari pencegahan awal, pengawasan ketat, sampai ujung-ujungnya penegakan hukum. Mereka akan menjalankan tiga fungsi sekaligus: preemtif, preventif, dan tentu saja represif.

Nah, untuk fungsi preemtif, misalnya. Polri akan turun langsung memberikan edukasi ke masyarakat. Mereka akan sosialisasi bahaya haji ilegal, bekerja sama dengan Kemenag dan pemda. Sosialisasi ini penting agar masyarakat paham betul soal jalur resmi dan risiko hukum kalau nekat pakai jasa travel bodong.

Di sisi lain, fungsi preventif akan diisi dengan aksi pengawasan yang lebih ketat.

"Kami akan monitor biro perjalanan, yang legal maupun yang ilegal. Deteksi paket 'haji tanpa antre' yang mencurigakan, kumpulkan intelijen terhadap sindikat. Semua akan diawasi," jelas Isir lagi.

Tak cuma itu. Polri juga bertugas mengamankan proses keberangkatan jemaah, baik di embarkasi maupun debarkasi. Pada momen krusial ini, mereka akan berusaha menggagalkan calon jemaah yang kedapatan menggunakan visa tidak sesuai salah satu modus haji ilegal yang kerap terjadi.

Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur ada pelanggaran? Di sinilah fungsi represif berlaku. Polri akan bertindak tegas.

"Kami lakukan penyelidikan untuk kasus travel ilegal, penipuan jemaah, atau pemalsuan dokumen. Penindakannya berupa penangkapan, penyitaan barang bukti, sampai pengembangan jaringan sindikatnya," kata dia.

Semua tindakan itu punya dasar hukum yang kuat. Utamanya UU No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, ditambah pasal-pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Isir mengakui, pengawasan harus serius karena modusnya makin banyak dan rumit. Minat masyarakat yang tinggi untuk berhaji ternyata tak sebanding dengan kuota yang tersedia. Celah inilah yang sering dimanfaatkan oknum.

Belum lagi literasi masyarakat tentang tata cara haji yang resmi masih terbatas. Ditambah lagi ada sindikat yang beroperasi lintas negara, plus maraknya penyalahgunaan visa non-haji. Semua ini jadi tantangan sendiri.

Maka dari itu, pengawasan pun dilakukan berlapis. Mulai dari tahap administrasi, pemantauan travel, hingga pengamanan di bandara. Penindakannya juga tanpa kompromi, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar