UI Skorsing 15 Mahasiswa FH Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual di Grup Daring, Tiga Terberat Diskors Tiga Semester

- Selasa, 02 Juni 2026 | 18:30 WIB
UI Skorsing 15 Mahasiswa FH Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual di Grup Daring, Tiga Terberat Diskors Tiga Semester

Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi terhadap 15 dari 16 mahasiswa yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di grup percakapan daring di lingkungan Fakultas Hukum. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya menerima sanksi terberat berupa penundaan kegiatan akademik atau skorsing selama tiga semester.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, pada Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan ditangani secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. “Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, tujuh orang dijatuhi skorsing selama dua semester, sementara empat lainnya menerima skorsing satu semester. Satu terlapor lainnya dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun satu orang dari total 16 terlapor dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah seluruh alat bukti dievaluasi.

Selain sanksi akademik, para pelaku juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah bermuatan antikekerasan seksual. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat. Seluruh laporan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses penanganan kasus ini berjalan melalui serangkaian tahapan sejak laporan diterima. Satgas PPK UI melakukan penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga pembahasan hasil pemeriksaan dalam rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir.

Di sisi lain, UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban sepanjang dan setelah proses penanganan. Hal ini mencakup ketersediaan layanan pemulihan serta jaminan atas hak-hak akademik korban. Bersamaan dengan itu, universitas memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dicegah dan setiap warga UI dapat belajar serta bekerja di lingkungan yang aman.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi,” ujar Erwin.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar