Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, TPP Dipotong Paksa Bayar Kredit Macet

- Rabu, 15 April 2026 | 20:15 WIB
Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, TPP Dipotong Paksa Bayar Kredit Macet

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Kira-kira begitulah nasib yang menimpa belasan anggota Satpol PP Kota Bogor. Mereka harus menelan pil pahit karena Surat Keputusan pengangkatan mereka sebagai ASN ternyata digadaikan ke bank. Yang lebih menyakitkan, pelakunya justru orang dalam: sang atasan sendiri.

Dan ceritanya tak berhenti di situ. Cicilan kredit bank itu macet total. Alhasil, anggota-anggota yang menjadi korban ini harus menanggung kerugian berlapis. Selama tujuh bulan, tunjangan kinerja bulanan (TPP) mereka dipotong paksa oleh bank untuk menutupi cicilan yang macet itu.

Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, membeberkan kronologinya. Menurutnya, pelaku yang berinisial I yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan menggunakan nama dan SK anggota untuk meminjam uang. "Jadi si I ini menggunakan nama anggota untuk pinjam ke bank, pakai SK-nya," jelas Pupung, Senin (13/4/2026). "Tapi ini sepengatahuan anggota, lho. Dengan perjanjian nanti cicilannya yang bayar si I sendiri," tambahnya.

Namun begitu, janji itu tinggal janji. Pinjaman pun akhirnya macet. Imbasnya langsung terasa di kantong para korban. Karena kredit macet, kewajiban cicilan otomatis jatuh ke pemegang SK. "Karena macet, ya tanggung jawabnya melekat ke yang punya SK. TPP-nya dipotong tiap bulan. Setiap ASN kan dapat TPP, itu yang dipotong," ujar Pupung.

Yang membuat hati semakin geram, sang atasan punya dalih lain. Katanya, TPP para anggota itu dipakai untuk kebutuhan kantor. Sebuah alasan yang justru memperkeruh suasana dan menambah beban psikologis korban.

Sekarang, masalahnya sudah berantakan. Para anggota kehilangan pendapatan yang seharusnya menjadi hak mereka, sementara beban utang masih menggunung. Situasi ini benar-benar sebuah ujian berat bagi mereka yang justru bertugas menjaga ketertiban.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar