Terkait hal tersebut, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana telah melakukan penyelidikan dan menangkap 'Bang Jago' tersebut.
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (7/5/2024)," ujar Jana dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku uang yang dimintanya dari sopir truk itu digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," ungkap Jana.
Jana memastikan pihaknya akan menindak tegas segala aksi premanisme yang terjadi di wilayahnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 368 KUHP
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Malaysia di Ambang Sejarah Piala Asia 2027, Terancam Batal oleh Hukuman FIFA
Anak Muda Berburu Thrift, Upaya Nyata Selamatkan Air Bersih dan Kurangi Polusi
Sumsel Pacu Pariwisata dengan 200 Charming Events pada 2026
Merger BUMN Karya Ditargetkan Tuntas Desember 2025, Waskita-Wijaya Karya Masuk Skema Penggabungan