Terkait hal tersebut, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana telah melakukan penyelidikan dan menangkap 'Bang Jago' tersebut.
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (7/5/2024)," ujar Jana dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku uang yang dimintanya dari sopir truk itu digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," ungkap Jana.
Jana memastikan pihaknya akan menindak tegas segala aksi premanisme yang terjadi di wilayahnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 368 KUHP
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka 24 Jam untuk Percepatan Logistik Bencana
Ripstix Bergema, Semangat Menggelegar: Pound Fit Serbu WTC Mangga Dua
Rebahin Sudah Tutup, Ini Daftar Platform Nonton Legal yang Bisa Dicoba
Menkeu Purbaya Dapat Mandat Baru Kelola Dana Cadangan Fiskal