Di Gedung Mahkamah Konstitusi yang ramai, Senin (13/4/2026), Anwar Usman akhirnya menyandang status purnabakti. Namun, perhatian media yang mengelilinginya justru tertuju pada satu hal: putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dulu begitu menghebohkan. Anwar dengan tegas membantah narasi yang selama ini beredar.
“Lho nggak, nggak, nggak itu bukan pintu untuk Gibran,” ucap mantan hakim konstitusi itu kepada para wartawan, suaranya terdengar jelas di antara kerumunan. “Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi.”
Menurutnya, publik salah kaprah. Putusan kontroversial yang sempat memanas selama Pilpres 2024 itu, katanya, sama sekali bukan jalur khusus bagi keponakannya sendiri, Gibran Rakabuming Raka. Tujuannya lebih luas: memberi ruang bagi generasi muda Indonesia.
Anwar merasa namanya sudah dibersihkan. Dia mengaku lega, setelah PTUN Jakarta memulihkan harkat dan martabatnya lewat Putusan Nomor 604 yang mengangkat polemik Putusan 90/2023 itu. Bagi Anwar, pemulihan nama baik adalah segalanya.
“Saya plong,” katanya, tersenyum. “Makanya tadi sambutan saya, saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan.”
Di sisi lain, soal tudingan konflik kepentingan, Anwar membantah keras. Dia bahkan mengutip pernyataan rekan sejawatnya untuk menguatkan argumen.
“Simak juga wawancara Prof. Arief Hidayat di podcast Akbar Faizal. Beliau mengatakan bahwa selama 13 tahun menjadi hakim MK, tidak pernah ada istilah konflik kepentingan dalam pengujian undang-undang,” tuturnya.
Hubungan kekeluargaan dengan Gibran pun dia tepis. Anwar mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan sang wakil presiden sangat jarang, bisa dihitung jari. Hanya di momen pernikahan atau pertemuan insidental dalam perjalanan. Bahkan saat ada acara di Solo, kehadiran mereka kerap tak bersamaan.
“Sampai hari ini, yang namanya Gibran sebagai wapres, baru berapa kali ketemu saya,” ujarnya.
Isu-isu lama seperti tuduhan ‘cawe-cawe’ juga dia singgung kembali, sambil menyebutnya tak berdasar. Anwar berharap publik lebih jeli mencermati fakta hukum yang ada, termasuk putusan PTUN dan putusan MKMK, agar tidak terjebak pada asumsi belaka.
“Yang pasti hari ini saya ibarat bayi baru lahir,” pungkas Anwar. “Nggak ada beban, nama baik saya, harkat martabat sudah dikembalikan.”
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Elektronik Tersangka Korupsi Bea Cukai, Tersangka Laporkan Juru Bicara
Pemerintah Wajibkan Pelibatan Masyarakat dalam Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
KKP Segel Pulau Umang di Banten dan Cottage di Maratua Usai Temukan Pelanggaran Izin
Menteri Haji Tegaskan Keamanan Jamaah Jadi Prioritas Utama di Tengah Situasi Timur Tengah