2,15 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan Telah Direaktivasi

- Kamis, 16 April 2026 | 00:00 WIB
2,15 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan Telah Direaktivasi

TVRINews, Jakarta

Gus Ipul dari Kementerian Sosial baru-baru ini memberikan kabar yang cukup menggembirakan. Ternyata, dari 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan, sudah ada 2,15 juta orang yang berhasil melakukan reaktivasi. Angka ini tak sedikit.

Nah, dari jumlah itu, sekitar 305.864 orang kini kembali tercatat sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dananya berasal dari pusat. Mereka kembali masuk dalam sistem.

“Aktif kembali pada segmen PBI JK ada 305.864 penerima manfaat. Jadi mereka reaktivasi dan kembali jadi peserta PBI,”

Demikian penjelasan Gus Ipul dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (15/4/2026) lalu.

Lalu, bagaimana dengan sisanya? Ternyata, perjalanan data mereka cukup beragam. Sebanyak 1,4 juta orang beralih dan kini menjadi tanggungan bantuan pemerintah daerah. Ada juga yang memilih jalan mandiri, sekitar 188.703 orang. Sementara itu, tak kurang dari 57.287 orang tercatat masuk sebagai PNS, TNI, atau Polri. Kelompok lain, sekitar 185.355 orang, masuk dalam kategori pensiunan dari swasta, BUMN, maupun BUMD.

Menurut Gus Ipul, seluruh proses ini intinya adalah koreksi. Upaya untuk memperbarui data agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Dasarnya jelas, penerima PBI seharusnya adalah warga yang masuk dalam golongan desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Karena pada dasarnya kami tetap memberikan kesempatan untuk reaktivasi,”

tambahnya. Bagi yang masih ingin mengajukan, caranya bisa melalui dinas sosial setempat, perangkat desa, atau lewat kanal resmi yang sudah disiapkan Kemensos.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga memberi penjelasan penting. Peserta yang dinonaktifkan sejak Februari lalu sebenarnya masih punya waktu. Mereka masih bisa mengakses layanan kesehatan hingga tiga bulan ke depan, atau sampai April 2026. Masa tenggang ini sengaja diberikan untuk proses validasi.

“Jadi ini tetap bisa dilakukan, tapi di dalam tiga bulan ini diharapkan ada refreshing dari data oleh teman-teman di BPS dan dibantu oleh Kemensos. Agar itu tadi, prinsip keadilan tadi terjadi,”

kata Budi. Jadi, pemerintah memanfaatkan jeda waktu ini untuk duduk bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial, menyaring data, memastikan semuanya layak dan adil.

Pada akhirnya, langkah ini seperti pemutakhiran yang perlu dilakukan. Agar bantuan yang diberikan negara benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar