Apartemen Mewah di Ancol Jadi Pabrik Narkoba Vape, BNN Ungkap Modus Baru

- Selasa, 06 Januari 2026 | 23:24 WIB
Apartemen Mewah di Ancol Jadi Pabrik Narkoba Vape, BNN Ungkap Modus Baru

Sebuah apartemen mewah di kawasan Ancol, Jakarta Utara, ternyata menyimpan rahasia gelap. Bukan sekadar tempat tinggal, melainkan pabrik peracikan narkoba yang canggih. Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini menggerebek lokasi itu, yang digunakan untuk mengubah bahan baku narkotika menjadi liquid vape siap edar.

Menurut Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, semuanya berawal dari kewaspadaan tim di pintu masuk negara. Pengawasan ketat terhadap penumpang dan barang dari Malaysia membuahkan hasil.

“Dari pemeriksaan, kami amankan dua orang berinisial HHS dan DM,” ujar Budi Wibowo, Selasa (6/1).

“Mereka kedapatan membawa bahan yang diduga kuat mengandung MDMA dan etomidate.”

Dari titik itulah penyelidikan dikembangkan. Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang lagi: PS alias S dan HSN. Keduanya diduga sebagai otak operasional di lapangan, yang mengatur jalannya jaringan ini.

Tak berhenti di situ, tiga orang lainnya kini masuk dalam daftar buruan. Mereka adalah CY dan ZQ yang merupakan warga negara asing, serta seorang berinisial H. Jaringannya ternyata luas.

Pengakuan dari tersangka PS kemudian membawa petugas ke apartemen di Jakarta. Tempat itulah yang jadi jantung operasi.

Di dalamnya, bahan MDMA dan etomidate hasil selundupan dari luar negeri diolah dengan teliti. Dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa, racikan berbahaya itu lalu dimasukkan ke dalam cartridge vape. Modusnya terbilang baru dan licik, dirancang khusus untuk mengelabui aparat.

“Ini jaringan internasional dengan modus baru. Mereka menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan bahkan kemasan sachet minuman energi,” tegas Budi Wibowo.

Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah gudang di Pademangan, Jakarta Utara. Hasil penggerebekan di sana cukup mencengangkan. Petugas menyita bahan baku narkotika, puluhan cartridge vape yang sudah terisi dan siap jual, plus ribuan cartridge kosong. Berbagai peralatan produksi juga diamankan, mengindikasikan skala operasi yang tidak main-main.

Produk haram itu dipasarkan dengan merek dagang “Love Ind” – yang konon disiapkan oleh tersangka PS sendiri. Sasaran pasarnya jelas: anak muda dan para pengguna vape yang berkeliaran di tempat-tempat hiburan malam. Harganya selangit, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per cartridge, tergantung kadar zat berbahaya di dalamnya.

Dilihat dari barang bukti yang disita, jaringan ini berpotensi memproduksi ribuan cartridge narkotika. Angka yang fantastis dan tentu sangat mengkhawatirkan.

Atas perbuatannya, semua tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan UU Narkotika, dengan pasal-pasal yang ancamannya bervariasi mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Denda maksimalnya bisa mencapai Rp 10 miliar. Sebuah harga yang mahal untuk bisnis haram.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar