Di dalamnya, bahan MDMA dan etomidate hasil selundupan dari luar negeri diolah dengan teliti. Dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa, racikan berbahaya itu lalu dimasukkan ke dalam cartridge vape. Modusnya terbilang baru dan licik, dirancang khusus untuk mengelabui aparat.
“Ini jaringan internasional dengan modus baru. Mereka menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan bahkan kemasan sachet minuman energi,” tegas Budi Wibowo.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah gudang di Pademangan, Jakarta Utara. Hasil penggerebekan di sana cukup mencengangkan. Petugas menyita bahan baku narkotika, puluhan cartridge vape yang sudah terisi dan siap jual, plus ribuan cartridge kosong. Berbagai peralatan produksi juga diamankan, mengindikasikan skala operasi yang tidak main-main.
Produk haram itu dipasarkan dengan merek dagang “Love Ind” – yang konon disiapkan oleh tersangka PS sendiri. Sasaran pasarnya jelas: anak muda dan para pengguna vape yang berkeliaran di tempat-tempat hiburan malam. Harganya selangit, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per cartridge, tergantung kadar zat berbahaya di dalamnya.
Dilihat dari barang bukti yang disita, jaringan ini berpotensi memproduksi ribuan cartridge narkotika. Angka yang fantastis dan tentu sangat mengkhawatirkan.
Atas perbuatannya, semua tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan UU Narkotika, dengan pasal-pasal yang ancamannya bervariasi mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Denda maksimalnya bisa mencapai Rp 10 miliar. Sebuah harga yang mahal untuk bisnis haram.
Artikel Terkait
Menimbun Barang Bukan Cuma Soal Malas, Ini Akar Psikologis dan Pandangan Islam
Standar Ganda Pendukung Gibran: Saat Meledek Dipuji, Dikomentari Ringan Langsung Heboh
Benang Merah Chromebook Nadiem dan Investasi Google di GOTO: Negara Rugi Dua Kali?
Banjir Susulan Landa 44 Desa di Aceh Timur, Ribuan Jiwa Terdampak