Warga Permata Hijau Laporkan Proyek Padel ke Polisi Gangguan Ketentraman

- Selasa, 24 Februari 2026 | 15:45 WIB
Warga Permata Hijau Laporkan Proyek Padel ke Polisi Gangguan Ketentraman

Suasana tenang di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, terusik oleh proyek pembangunan sebuah lapangan padel. Warga yang tinggal di Jalan Kalimaya, Blok A/20 itu akhirnya mengambil langkah tegas: melaporkan gangguan itu ke polisi. Inti masalahnya sederhana, tapi kerap jadi sumber perselisihan di perkotaan: proyek itu dinilai merusak ketentraman lingkungan karena pengerjaannya yang kerap berlangsung hingga larut malam, bahkan sampai subuh.

Kuasa hukum warga, Asep Ubaidilah, mengonfirmasi laporan itu sudah resmi masuk. Warga datang sendiri ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

"Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi (LP) guna penyelidikan dan penyidikan," kata Asep, seperti dilansir Antara, Selasa (24/2/2026).

Laporan itu sendiri tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dibuat tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul enam sore lebih. Tapi ceritanya sudah dimulai lebih awal.

Semuanya berawal pada Hari Natal tahun lalu, 25 Desember 2025. Saat itulah korban pertama kali melihat aktivitas pembangunan lapangan padel tepat di depan rumahnya. Yang jadi soal, pekerjaan tak hanya berisik, tapi jam kerjanya sering molor hingga malam buta. Gangguan itu tentu saja bikin resah.

Upaya damai sempat ditempuh. Korban sudah menyurati lurah setempat dan mediasi pun dilakukan. Sayangnya, hasilnya nol besar. Proyek itu tetap berjalan, tak peduli dengan protes warga sekitar. Suara bising mesin dan aktivitas pekerja di jam-jam sepi tetap menjadi pemandangan dan lebih tepatnya, gangguan yang rutin.

Rasanya sudah habis kesabaran. Karena merasa dirugikan, warga memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Dilaporkan adanya dugaan tindak pidana mengganggu ketentraman dengan memberikan teriakan isyarat palsu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 UU 1/2023. Terlapor atas nama A dan S dari perusahaan konstruksi," jelas Asep.

Kini, bola ada di pengadilan. Kasus ini menjadi contoh lagi tentang tarik-menarik antara pembangunan dan kenyamanan warga di kota besar seperti Jakarta. Warga menunggu tindak lanjut dari kepolisian, sementara proyek lapangan padel itu entah sementara atau untuk selamanya menjadi simbol ketidaknyamanan yang mereka hadapi setiap malam.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar