KAI Kecaman Keras Penusukan Advokat oleh Debt Collector di Tangerang

- Selasa, 24 Februari 2026 | 15:45 WIB
KAI Kecaman Keras Penusukan Advokat oleh Debt Collector di Tangerang

Kongres Advokat Indonesia (KAI) melontarkan kecaman keras. Ini menyusul aksi penusukan terhadap seorang pengacara oleh sekelompok orang yang diduga debt collector atau mata elang di kawasan Kelapa Dua, Tangerang. KAI mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas para pelaku di balik kekerasan ini.

Korban yang bernama Bastian Sori, disebut-sebut bukan orang sembarangan. Dia adalah anggota sekaligus pengurus DPD KAI Provinsi Banten. Hal ini diungkapkan oleh Aldwin Rahadian, dari Presidium DPP KAI yang juga menjabat Korwil untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta.

Aldwin tak main-main menyikapi peristiwa ini. Menurutnya, tindakan penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector leasing tersebut adalah bentuk kekerasan yang tak bisa ditoleransi dalam negara hukum.

"Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius," tegas Aldwin.

Dia menambahkan, "Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum."

Di sisi lain, KAI ternyata mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan. Mereka berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan.

"Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," ujar Aldwin dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Dari sisi regulasi, Aldwin merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tindakan penarikan paksa dengan kekerasan bisa dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 476 dan 479 KUHP. Ancaman pidananya berat.

"Bahkan, apabila dilakukan di pekarangan rumah korban, ancaman pidananya dapat diperberat," ucapnya.

Tak lupa, dia mengingatkan aturan OJK yang melarang keras praktik penagihan dengan intimidasi atau kekerasan. Perusahaan bisa kena sanksi administratif berat, bahkan pencabutan izin, plus gugatan perdata dan pidana.

Polisi Bergerak Cepat

Sementara itu, dari pihak kepolisian sudah bergerak. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan adanya insiden penusukan oleh sekelompok debt collector itu.

"Benar, adanya kejadian sekelompok penagih utang yang menganiaya di Kelapa Dua," kata Boy, seperti dilansir Antara, Selasa (23/2).

Menurut sejumlah saksi, tim Reserse Kriminal sudah mendatangi TKP. Mereka juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mengidentifikasi dan menindak kelompok debt collector yang terlibat.

"Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan," katanya menegaskan.

Kasus ini kini terus diselidiki. Semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya, apakah benar-benar akan berujung tuntas seperti yang diharapkan banyak pihak.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar