Lewat Pos Indonesia, caranya cukup fleksibel. KPM bisa ambil sendiri di kantor pos, atau di titik-titik komunitas yang udah disepakati seperti kantor kecamatan atau kelurahan. Bahkan, ada layanan antar khusus.
"Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke kantor atau mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya," tambahnya.
Di sisi lain, besaran bantuan tidak berubah. Untuk BPNT, tetap Rp200 ribu per bulan per KPM. Sementara nilai PKH bervariasi, tergantung komponen keluarga penerima. Misalnya, apakah di dalamnya ada ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
"Besarannya masih sama, untuk yang BPNT masih Rp200 ribu per bulan. Kemudian kalau PKH tergantung komponennya. Kan ada komponen anak sekolah, ada komponen ibu hamil, dan lain sebagainya," papar Gus Ipul.
Ia juga menegaskan bahwa untuk triwulan ini, pencairan dilakukan per triwulan. Dan berdasarkan data tahun lalu, sebagian besar penerima tetap sama.
Jadi, bagi 18 juta keluarga yang menunggu, persiapkan diri. Bantuan sosial tahap II segera menyapa.
Artikel Terkait
OJK Ubah Aturan SLIK, Hanya Catat Pinjaman di Atas Rp1 Juta untuk Akselerasi KPR Subsidi
BYD Kuasai Lebih dari 60% Pasar Mobil Listrik Indonesia di Awal 2026
Dua Ormas Pemuda Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Terkait Ceramah Kontroversial
Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp497 Triliun, Tumbuh 7 Persen