Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan segar. Aturan ini mengubah cara kerja Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan tujuannya jelas: membuka jalan lebih lebar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin punya rumah bersubsidi. Selama ini, impian banyak orang terganjal oleh hal yang sepele sekaligus rumit: catatan kredit di SLIK.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, masalahnya kerap bukan pada tunggakan besar. Justru, pinjaman-pinjaman kecil di bawah Rp1 juta itu yang bikin pusing. Hal sebesar itu ternyata menjadi penghalang serius bagi program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto.
"Kami sudah melakukan diskusi dan proses menyeluruh, sangat prudent," ujar Friderica di kantor OJK, Senin (13/4/2026).
"Di rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang 1 juta rupiah ke atas," lanjutnya.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, aturan itu mencakup akumulasi catatan kredit debitur. Jadi, hanya rekaman pinjaman dengan nilai total Rp1 juta ke atas yang akan tercantum. Keputusan ini, katanya, juga lahir setelah OJK mendengarkan keluhan dari para pengembang perumahan yang kerap terjebak masalah administrasi.
Tak cuma itu, OJK juga mempercepat update status pelunasan di SLIK. Biasanya butuh waktu hingga satu bulan, kini prosesnya dipangkas drastis.
"Kami memutuskan agar ditampilkan H 3. Ketika seseorang melunasi pinjamannya, maksimal tiga hari setelahnya status lunas itu sudah muncul di SLIK," jelas Kiki.
Kenapa ini penting? Dengan perubahan ini, proses pengajuan KPR subsidi diharapkan bisa lebih cepat. OJK sengaja memberikan diskresi aturan untuk mendorong akselerasi, mengatasi ganjalan administrasi keuangan yang selama ini membelit.
Di sisi lain, ternyata dorongan untuk perubahan aturan ini datang dari permintaan langsung pemerintah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR), Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara, mengaku telah bolak-balik ke OJK.
"Ini adalah suatu fenomena," kata Ara.
"Suatu fenomena yang sampai saya enam kali ke sini untuk memperjuangkannya. Kesimpulannya, kalau SLIK-nya cuma mencatat pinjaman di bawah 1 juta, orang itu tetap boleh mengajukan kredit untuk FLPP, baik rumah tapak maupun rusun," tegasnya.
Langkah OJK ini diharapkan bisa menjadi angin segar. Setidaknya, bagi banyak keluarga yang penghasilannya pas-pasan namun punya catatan kredit bersih dari utang besar. Impian untuk punya rumah sendiri, semoga tak lagi terhalang oleh persoalan teknis yang sebenarnya bisa diatur.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tiba di Istana Elysee, Disambut Menteri Pertahanan Prancis
Soulyu Luncurkan Cloud Hydrating Matte Cushion, Padukan Bahan Alami Indonesia dengan Teknologi Tahan 12 Jam
Kementerian PKP Serap 13,4 Persen Anggaran hingga Akhir Mei, 83 Persen untuk Program Rumah Swadaya
ERT NHM Diterjunkan Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono, Tiga Pendaki Dinyatakan Meninggal