Pemerintah Kota Makassar sedang mengerahkan upaya serius untuk membenahi kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang. Bukan sekadar perbaikan biasa, ini adalah langkah awal menuju transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai ujung tombak, kini bergerak cepat.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mengakui bahwa pekerjaan rumah mereka sangat berat. Semuanya dimulai dari koordinasi yang lebih solid dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
“Untuk menjawab persoalan di TPA, langkah pertama kami adalah memperkuat koordinasi dengan TPAD. Kami juga sudah mengajukan anggaran khusus untuk pembenahan dan penyelesaian masalah menyeluruh di TPA Antang,” jelas Helmy, Senin (13/04/2026).
Menurutnya, upaya ini lebih dari sekadar reaksi darurat. Ini adalah fondasi untuk perubahan sistem tata kelola lingkungan yang terukur dan jauh lebih baik ke depannya.
Di lapangan, akselerasi terlihat nyata. DLH memperkuat armada pengangkut, memperbaiki alat berat yang rusak, dan menata ulang gunungan sampah yang selama ini menjadi pemandangan di Antang. Optimalisasi alat berat ini penting untuk merapikan timbunan dan menata zonasi. Tujuannya ganda: merapikan kondisi eksisting sekaligus membuka jalan bagi metode pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
Namun begitu, tantangan terbesar justru ada di anggaran. Helmy tak menampik bahwa dana yang ada saat ini sangat jauh dari ideal.
“Anggaran pengelolaan TPA kita sekarang hanya sekitar Rp10 miliar. Itu cuma 0,016 persen dari total APBD. Hasil dari retribusi sampah pun jumlahnya sangat kecil,” bebernya.
Padahal, kebutuhan riil untuk mengelola sampah dengan baik diperkirakan mencapai 3 persen APBD, atau setara Rp250 miliar. Fakta ini kian menekan mengingat produksi sampah Makassar mencapai 1.043 ton per hari. Setiap tahun, terkumpul sekitar 300 ribu metrik ton sampah yang harus diurus.
Kondisi itu mendesak perlunya perubahan sistem secara total. Salah satu strategi utamanya adalah meninggalkan sistem open dumping yang tradisional dan beralih ke sanitary landfill. Metode baru ini dinilai bisa meminimalisir dampak buruk, terutama pencemaran dari air lindi.
“Mau pakai sistem sanitary landfill? Selain pemilahan, kita harus lakukan penutupan tanah secara rutin, bisa mingguan bahkan harian. Biayanya tentu tidak kecil,” terang Helmy.
Untuk mendukung transisi itu saja, DLH sudah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp29 miliar.
Di sisi lain, perbaikan sarana dan prasarana yang terbengkalai juga jadi perhatian. Pengadaan alat berat terakhir dilakukan pada 2021, dan banyak di antaranya yang kini mangkrak. Saat ini, proses perbaikan alat-alat itu sudah diajukan ke penyedia. Rencana pengadaan tanah penutup dan pembenahan kolam penampung lindi juga sedang digarap.
“Kolam lindi harus kita benahi. Butuh bahan kimia juga karena ada indikasi pencemaran di area seluas lebih dari 17 hektar. Untuk ini, kami butuh dana sekitar Rp30 miliar,” paparnya.
Semua pembenahan ini bukan tanpa tujuan jangka panjang. Semuanya berkaitan dengan persiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Makassar. Proyek ambisius ini diharap bisa mengurangi beban TPA sekaligus mengubah sampah jadi sumber energi. Tahap awal proyek, yaitu pembebasan lahan, diperkirakan menelan anggaran Rp30 miliar.
“Kalau dijumlah, total kebutuhan anggaran yang kami ajukan saat ini sekitar Rp60 miliar,” imbuh Helmy.
Namun, fokus tidak boleh hanya tertumpu di TPA. DLH Makassar juga mendorong pengelolaan sampah dari hulu, tepatnya dari tingkat masyarakat. Distribusi komposter ke tingkat RT/RW digencarkan agar sampah organik bisa diolah mandiri. Pengembangan bank sampah, TPS 3R, dan TPST juga terus didorong. Intinya, mengurangi beban yang sampai ke TPA Antang.
Helmy menegaskan aturan baru yang akan berlaku.
“Mulai 2026, hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA, sesuai regulasi nasional. Artinya, pengelolaan harus dimulai dari sumber. Kalau tidak dikembangkan di wilayah, mau dibuang ke mana sampahnya? Ke depan, kami akan sortir ketat. Sampah organik tidak boleh lagi masuk TPA,” tegasnya.
Pemkot Makassar menargetkan seluruh tahap pembenahan ini bisa segera tuntas. Termasuk penetapan pemenang tender proyek PSEL Makassar Raya dalam tahun 2026 ini. Sementara itu, mereka juga tengah menyelesaikan sanksi administratif dengan melakukan berbagai perbaikan di lapangan selama 180 hari.
“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang sering dikeluhkan warga, akan segera kami benahi. Ini prioritas kami,” pungkas Helmy.
Dengan langkah-langkah tersebut, harapannya pengelolaan sampah di Makassar tidak lagi sekadar urusan buang-buang. Tapi berubah menjadi sistem terpadu yang produktif, modern, dan benar-benar berkelanjutan untuk masa depan.
Artikel Terkait
Jepang dan Filipina Segera Negosiasikan Pakta Berbagi Intelijen Militer di Tengah Ketegangan Laut China
Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 29 Mei 2026
Jemaah Umrah Rugi Rp78 Juta, Laporkan Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Balita Tewas Ditusuk Belasan Kali di Bekasi, Pelaku Diduga Paman dengan Gangguan Jiwa