Kalau aksi ada yang udah jalan dari Jawa Tengah tapi tidak jadi. Tapi kalau usul ini mereka tidak dibayar, bisa begitu lagi melakukan aksi," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Sekjen DPN FKPPN Baginda Pangabean menyebutkan soal SHT untuk para pensiunan masih menjadi prioritas pihaknya untuk segera menyelesaikan hal tersebut. "Sekarang ini yang menjadi prioritas FKPPN adalah akan menyampaikan ke holding khsususnya SHT," ujar Baginda.
Selain santuan hari tua kata dia, manfaat pensiun atau MP dinilai tidak layak nominalnya yang diberikan oleh perkebunan nusantara kepada para purnakarya.
"Untuk manfaat pensiun memang tidak layak dengan kondisi saat ini diterima oleh pensiunan khsususnya PTPN VIII, IX, dan II yang masih mengacu kepada KMK tahun 2002 sehingga bisa dikategorikan pensiunan ini digaris kemiskinan," kata Baginda
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Sapu 22 Desa di Halmahera Utara, Akses Bantuan Terkendala
Pasar Mobil Listrik 2026: Insentif Berakhir, Perang Harga China Jadi Penyeimbang
Cici Maulina: Dari Pemain hingga Pelatih, Setia Membela Garuda Pertiwi
Indef Ingatkan Pemerintah: Program Makan Gratis Bisa Jadi Beban Fiskal Jika Tak Ditata