Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8/2025).
Dalam video sidang Komisi Kode Etik Polri yang disiarkan di channel Youtube resmi Polri, Kosmas tampak menangis saat putusan pemecatan dibacakan Rabu (3/9/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, mengatakan Kosmas diberhentikan dengan tidak hormat.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Dijelaskan Trunoyudo, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.
Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Artikel Terkait
Jokowi Buka Suara di UGM, Faktanya Bikin Publik Terkejut!
Prabowo Batal Lantik Tim Reformasi Polri, Ada Kaitannya dengan Kasus Syur Ponakannya?
KPK Didesak Usut Jokowi-Luhut: Ada Apa di Balik Proyek Kereta Cepat?
Muda dan Berani: Sosok Jupiter yang Berhasil Guncang Lahan Basah Parkir Jakarta