DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun

- Senin, 20 April 2026 | 23:30 WIB
DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun

Besok, DPR rencananya akan menggelar paripurna untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Ini jadi momen penting, setelah proses pembahasan yang berlarut-larut selama lebih dari dua dekade.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini adalah sebuah kado. Khususnya untuk para buruh, sekaligus menyambut peringatan Hari Kartini yang jatuh tepat besok.

"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Insyaallah, besok. Besok dalam Paripurna, Insyaallah,"

ujar Dasco di Senayan, Senin malam lalu, usai rapat pleno.

Menurutnya, alasan pembahasan RUU ini bisa dipercepat cukup sederhana: ini adalah janji lama yang harus ditepati. Dasco menekankan, RUU PPRT sudah menjadi komitmen DPR selama 22 tahun. "Kami diberikan oleh masyarakat PR (pekerjaan rumah) untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,"

tegasnya.

Namun begitu, pekerjaan DPR belum selesai. Sebagai Ketua Harian DPP Gerindra, Dasco menyebut masih ada sejumlah RUU lain yang mengantri. Undang-Undang Masyarakat Adat, misalnya, yang juga sudah menunggu sekitar 20 tahun.

"Dan masih ada beberapa undang-undang seperti Undang-Undang Masyarakat Adat yang juga sudah 20 tahun, sedang kami dengan teman-teman Baleg dan pemerintah juga akan selesaikan,"

katanya.

Tak cuma itu. Daftarnya masih panjang. "Dan masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga Insyaallah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,"

sambung Dasco.

Lalu, bagaimana setelah RUU PPRT disahkan? Ternyata, ada masa transisi. Dasco menyebut ada batas waktu satu tahun untuk implementasinya. Poin pengawasan terhadap subtansi undang-undang ini juga akan ditingkatkan, kata dia.

"Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,"

imbuhnya menutup penjelasan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar