Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

- Senin, 30 Maret 2026 | 15:20 WIB
Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Operasi besar-besaran digelar Kejaksaan Agung. Menyasar 14 titik berbeda, dari Jakarta, Jawa Barat, hingga ke jantung Kalimantan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi tambang yang menjerat pengusaha ternama, Samin Tan. Anang Supriatna, juru bicara Kejagung, membeberkan rentetan aksi yang dilakukan tim penyidiknya.

"Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat," ujar Anang, Senin (30/3/2026).

"Di antaranya di wilayah Jawa Barat, di wilayah DKI, di wilayah Kalimantan Tengah, dan di wilayah Kalimantan Selatan," lanjutnya.

Hasilnya? Bukan main. Dari serbuan ke berbagai lokasi itu, petugas menyita segunung barang bukti. Mulai dari dokumen dan perangkat elektronik, sampai ke alat-alat berat di area tambang, tak lupa beberapa unit kendaraan. Semuanya diamankan.

Nah, soal rincian lokasi, ada pola yang menarik. Sebanyak 10 titik berada di Jakarta dan Jawa Barat. Di sini, tim menyambangi Kantor PT AKT, kantor PT MCM yang disebut-sebut terafiliasi, rumah tinggal Samin Tan sendiri, plus sejumlah kediaman saksi.

"Tujuh lokasi lain yang terdiri dari rumah tersangka dan rumah saksi-saksi," jelas Anang.

Sementara tiga lokasi lainnya berpusat di Provinsi Kalimantan Tengah. Lagi-lagi, Kantor PT AKT jadi sasaran, bersama Kantor KSOP dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu titik terakhir ada di Kalimantan Selatan, tepatnya di kantor PT MCM.

"Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," tegas Anang.

Sebelum penggeledahan ini, Samin Tan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituding terlibat korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Sang pengusaha pun langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).

Menurut penjelasan jaksa, akar masalahnya ada di izin. Izin PKP2B PT AKT ternyata sudah dicabut jauh hari, tepatnya pada 2017. Tapi, yang mengejutkan, aktivitas tambang perusahaan itu diduga masih berjalan lancar sampai tahun 2025.

"Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," papar Syarief, jaksa yang menangani kasus ini.

Modusnya? Samin Tan lewat PT AKT dan perusahaan afiliasinya dituding nekat melakukan penambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Lebih parah lagi, dokumen itu diduga diperoleh lewat kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas mengawasi.

Dampaknya jelas merugikan negara. Baik dari sisi keuangan maupun perekonomian secara luas. Meski begitu, nilai kerugian pastinya masih dalam proses penghitungan oleh tim Kejagung.

Atas semua tindakannya, Samin Tan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 603 dan/atau 604 KUHP, hingga UU Tipikor. Kasus ini jelas belum akan berakhir cepat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar