Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun demikian, pelaku juga tidak ditahan, dan hanya wajib lapor ke Polsek Banyumanik.
"Kami akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pemudik Tersesat Ikuti Google Maps, Terperosok ke Jurang di Tasikmalaya
Takbiran di Jakarta: Gemerlap Perayaan dan Kisah Perempuan Perantau yang Pilih Tak Mudik
Penjualan Tiket Mudik KAI 2026 Tembus 82%, Okupansi Kereta Jarak Jauh Lampaui 100%
Gubernur DKI dan Wagub Akan Salat Idulfitri di Balai Kota, KH Maruf Amin Jadi Khatib