Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun demikian, pelaku juga tidak ditahan, dan hanya wajib lapor ke Polsek Banyumanik.
"Kami akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa," kata Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Indonesia Economic Summit 2026: Dari Dialog ke Aksi Nyata untuk Perekonomian Nasional
Istri Hoegeng, Eyang Meri, Tutup Usia Usai Rayakan Ulang Tahun ke-100
Sindiran Mourinho yang Mengubah Wajah Sepak Bola Indonesia
Prabowo Undang Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI Bahas Inisiatif Perdamaian Trump