Namun begitu, ceritanya berbeda untuk Google. Di sisi lain, perusahaan yang menaungi YouTube ini justru mendapat surat teguran resmi. Hasil pemeriksaan Dirjen Pengawasan Ruang Digital menunjukkan YouTube belum memenuhi kewajiban yang sama. Posisinya jadi berbanding terbalik dengan Meta.
Meutya menegaskan, pemerintah tak punya pilihan lagi. “Tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” katanya tegas. Sanksi teguran itu sudah resmi dikeluarkan.
Meski demikian, harapannya tetap sama: Google bisa segera menyesuaikan diri. Pengawasan harian akan terus berjalan, mencatat mana platform yang kooperatif dan mana yang bandel. Pemerintah, menurut Meutya, konsisten mengawasi dan tak akan segan bertindak tegas terhadap yang melawan hukum.
Jadi, skor sementara: satu apresiasi, satu teguran. Perjalanan penegakan PP TUNAS ini masih panjang, tapi pesannya jelas hukum Indonesia harus ditaati oleh siapa pun, termasuk raksasa teknologi global.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman
Citigroup Perkuat Tim IT Internal dan AI untuk Kurangi Ketergantungan pada Kontraktor
Jakarta Timur Terapkan WFH untuk ASN, Kecuali Pelayanan Langsung
Bali United Uji Momentum Usai Kemenangan Besar, Arel Siap Hadapi Reunian di Bandung