Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, punya kabar baik sekaligus teguran keras untuk dua raksasa teknologi. Dalam konferensi pers Kamis lalu (9/4/2026), Meutya mengapresiasi komitmen Meta induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp untuk patuh pada PP TUNAS. Aturan baru tentang perlindungan anak ini rupanya sudah dijalankan dengan itikad baik oleh Meta.
“Hari ini kami cukup bersukacita memberikan apresiasi kepada Meta,” ucap Meutya.
Pemeriksaan yang dilakukan Senin sebelumnya menunjukkan, Meta telah menyelaraskan produk dan layanannya dengan hukum Indonesia. Langkah konkretnya? Mereka menaikkan batas usia minimal pengguna di seluruh platformnya menjadi 16 tahun. Perubahan pedoman komunitas itu resmi berlaku per Kamis.
Memang, untuk penerapan menyeluruh, Meta membutuhkan waktu hingga Jumat (10/4/2026). Tapi pemerintah menerima itu. “Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap,” jelas Meutya. Intinya, komitmennya sudah jelas.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman
Citigroup Perkuat Tim IT Internal dan AI untuk Kurangi Ketergantungan pada Kontraktor
Jakarta Timur Terapkan WFH untuk ASN, Kecuali Pelayanan Langsung
Bali United Uji Momentum Usai Kemenangan Besar, Arel Siap Hadapi Reunian di Bandung