Hi!Pontianak - Akhirnya, seluruh desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Barat kini punya Pos Bantuan Hukum sendiri. Peresmian 1.166 Posbankum itu dilakukan Kementerian Hukum pada Sabtu, 13 Desember 2025. Artinya, semua 1.021 desa dan 145 kelurahan di provinsi tersebut sudah dilengkapi layanan bantuan hukum untuk masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melihat ini sebagai langkah konkret. Menurutnya, semangat Posbankum sejalan dengan falsafah lokal NTB, Sabalong Samalewa, yang menekankan keseimbangan hubungan.
"Falsafah itu mengatur harmonisasi hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama. Nah, Posbankum hadir dengan semangat serupa: menghadirkan keadilan yang damai dan harmonis," ujar Supratman.
Ia menegaskan, ini adalah wujud nyata penyelesaian sengketa nonlitigasi. Pendekatannya berpusat pada rakyat, bukan sekadar prosedur belaka.
Di sisi lain, Menteri juga menilai NTB punya modal sosial yang kuat. Praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas, seperti Bale Mediasi yang sudah melembaga, adalah contohnya. Kehadiran Posbankum diharapkan bisa bersinergi dan memperkuat tradisi baik yang sudah hidup di tengah masyarakat.
Kalau dilihat secara nasional, angka capaiannya cukup signifikan. Saat ini, Posbankum Desa dan Kelurahan sudah menjangkau 71.773 titik. Itu setara dengan 85,5 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Bahkan, 30 provinsi sudah melaporkan cakupan 100 persen.
Efeknya? Lebih dari 3.839 masalah hukum berhasil ditangani. Rentangannya luas, mulai dari sengketa tanah yang pelik hingga kasus-kasus perlindungan anak.
Dengan peresmian ini, harapannya jelas: Posbankum bakal jadi garda terdepan. Mereka diandalkan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan partisipatif, menguatkan budaya musyawarah, dan memastikan akses keadilan yang setara bagi semua.
Keberhasilan NTB ini pun mendapat apresiasi. Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyebutnya sebagai contoh bagus untuk perluasan akses keadilan.
"Ini contoh baik bagaimana membawa keadilan hingga ke akar rumput," kata Jonny.
Ia menekankan, Posbankum adalah bukti kehadiran negara. Layanannya dirancang agar mudah diakses, inklusif, dan benar-benar berpihak pada masyarakat, terutama kelompok rentan.
"Pendekatan nonlitigasi yang mengedepankan kearifan lokal, seperti falsafah Sabalong Samalewa tadi, sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Intinya, keadilan yang berpusat pada rakyat," tegasnya.
Jonny menambahkan, penguatan Posbankum di daerah punya tujuan mulia. Selain memastikan tidak ada warga yang merasa sendirian saat berurusan dengan masalah hukum, juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum. Yang tak kalah penting, tentu saja, merawat budaya musyawarah yang sudah ada.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu