Hi!Pontianak - Akhirnya, seluruh desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Barat kini punya Pos Bantuan Hukum sendiri. Peresmian 1.166 Posbankum itu dilakukan Kementerian Hukum pada Sabtu, 13 Desember 2025. Artinya, semua 1.021 desa dan 145 kelurahan di provinsi tersebut sudah dilengkapi layanan bantuan hukum untuk masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melihat ini sebagai langkah konkret. Menurutnya, semangat Posbankum sejalan dengan falsafah lokal NTB, Sabalong Samalewa, yang menekankan keseimbangan hubungan.
"Falsafah itu mengatur harmonisasi hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama. Nah, Posbankum hadir dengan semangat serupa: menghadirkan keadilan yang damai dan harmonis," ujar Supratman.
Ia menegaskan, ini adalah wujud nyata penyelesaian sengketa nonlitigasi. Pendekatannya berpusat pada rakyat, bukan sekadar prosedur belaka.
Di sisi lain, Menteri juga menilai NTB punya modal sosial yang kuat. Praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas, seperti Bale Mediasi yang sudah melembaga, adalah contohnya. Kehadiran Posbankum diharapkan bisa bersinergi dan memperkuat tradisi baik yang sudah hidup di tengah masyarakat.
Kalau dilihat secara nasional, angka capaiannya cukup signifikan. Saat ini, Posbankum Desa dan Kelurahan sudah menjangkau 71.773 titik. Itu setara dengan 85,5 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Bahkan, 30 provinsi sudah melaporkan cakupan 100 persen.
Efeknya? Lebih dari 3.839 masalah hukum berhasil ditangani. Rentangannya luas, mulai dari sengketa tanah yang pelik hingga kasus-kasus perlindungan anak.
Artikel Terkait
Menkes Kirim 600 Tenaga Medis ke Sumatera, Usul Pemberangkatan Pakai Hercules
LBH Muhammadiyah Ancam Gugat Prabowo Jika Darurat Nasional di Sumatera Tak Ditetapkan
Korban Tewas Bencana Sumatera Tembus 1.030 Jiwa
Polri Kerahkan Ratusan Ton Bantuan hingga Starlink untuk Korban Bencana Tiga Provinsi