Teddy menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas sepuluh warga yang terlibat dalam penyerangan itu. Semuanya merupakan warga Jalan Pelita V.
"Kami berharap ke depan tidak ada lagi warga yang menghalang-halangi setiap upaya pemberantasan narkoba, karena narkoba ini musuh kita bersama," tegasnya.
Dalam kasus ini, Gunawan merupakan seorang residivis narkoba.
Ia diamankan dengan barang bukti dua paket sabu 0,86 gram, uang Rp 50 ribu hasil transaksi narkoba, satu buah timbangan elektrik, dan dua buah sekop sabu
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
David da Silva Siap Tinggalkan Nostalgia, Bawa Malut United Serang Markas Persebaya
Ekonom UI: Defisit APBN 2025 Masih Aman, Bukan Sinyal Krisis
KPK Beberkan Pengembalian Rp 100 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji
Kemnaker Tegaskan: Kabar Cairnya BSU 2026 Masih Hoaks, Waspada Penipuan!