JAKARTA – Target pemerintah untuk memberantas truk ODOL (Over Dimension Over Load) pada 2027 ternyata tak cuma mengandalkan razia dan tilang. Kini, Kementerian Perhubungan menyiapkan strategi baru yang lebih menyeluruh, menggabungkan pendekatan ekonomi dengan penegakan hukum. Intinya, ada "wortel" dan "pentungan".
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pendekatan lama yang hanya fokus di jalan sudah tak cukup. Persoalan ODOL, menurutnya, adalah masalah sistemik yang merusak dari hulu ke hilir.
“Pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh, dan disinsentif bagi yang melanggar,” tegas Aan dalam keterangannya, Selasa (8/4/2026).
“Ini penting agar ada dorongan nyata untuk perubahan perilaku dalam ekosistem logistik.”
Dia menambahkan, selama ini ODOL sering dianggap sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Padahal, dampaknya jauh lebih ganas: ancaman keselamatan berkendara, jalan-jalan yang rusak parah lebih cepat, dan efisiensi distribusi barang yang amburadul. Kerugiannya ditanggung bersama.
Nah, skema insentif dan disinsentif ini sedang dirancang detailnya. Rencananya akan jalan beriringan dengan penyempurnaan regulasi yang masih digodok di DPR. Harapannya jelas: menciptakan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan, tanpa selalu mengandalkan sanksi hukum yang kadang terasa jauh.
Di sisi lain, pengawasan juga akan diperketat. Nantinya, pengawasan tak hanya terjadi di jalan raya, tapi dimulai sejak titik muat. Teknologi digital dan integrasi data akan jadi tulang punggungnya, memastikan pengecekan lebih akurat dan sulit dimanipulasi.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan
Bank Indonesia Siap Setor Sisa Surplus Rp40 Triliun ke Pemerintah
Said Didu Klarifikasi Polemik EO Sarang Korupsi: Targetnya Oknum Pejabat, Bukan Pelaku Profesional
SKK Migas Targetkan Dua Pabrik LPG Baru Beroperasi April Ini