Badan Narkotika Nasional punya usulan yang cukup mengejutkan: larangan total untuk rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini, kata mereka, bukan tanpa alasan. Dari hasil uji laboratorium yang mereka lakukan, ditemukan fakta bahwa cairan vape kerap disalahgunakan sebagai wadah untuk narkotika.
Menurut Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, usulan ini masih dalam tahap pembahasan sebagai bagian dari revisi UU Narkotika dan Psikotropika. Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu prosesnya. “Kita sudah mengadakan FGD; sebelumnya sudah mengadakan FGD (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat,” ujarnya.
Latar belakangnya cukup jelas. Banyak jenis liquid vape yang akhirnya diisi dengan kandungan terlarang. BNN sendiri sudah menguji ratusan sampel cairan vape di laboratorium mereka.
“Berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.
Dan hasilnya memang bikin merinding. Dari pengujian itu, 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid. Lalu ada satu sampel yang positif methamphetamine atau sabu. Yang paling banyak, 23 sampel, terbukti mengandung etomidate obat bius yang kini marak disalahgunakan.
Perkembangan zat adiktif ini memang luar biasa cepat. Di seluruh dunia, sudah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Sementara di Indonesia, angkanya mencapai 175 jenis. Cukup banyak, bukan?
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Mister Aladin Tawarkan Tiket Jakarta-Bangkok Rp 4,3 Jutaan untuk Akhir Mei 2026
Zaskia Adya Mecca dan Tim Hadapi Sidang Kosong, Jadwal Kasus Pemukulan Kembali Tak Jelas
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun