Badan Narkotika Nasional punya usulan yang cukup mengejutkan: larangan total untuk rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini, kata mereka, bukan tanpa alasan. Dari hasil uji laboratorium yang mereka lakukan, ditemukan fakta bahwa cairan vape kerap disalahgunakan sebagai wadah untuk narkotika.
Menurut Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, usulan ini masih dalam tahap pembahasan sebagai bagian dari revisi UU Narkotika dan Psikotropika. Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu prosesnya. “Kita sudah mengadakan FGD; sebelumnya sudah mengadakan FGD (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat,” ujarnya.
Latar belakangnya cukup jelas. Banyak jenis liquid vape yang akhirnya diisi dengan kandungan terlarang. BNN sendiri sudah menguji ratusan sampel cairan vape di laboratorium mereka.
“Berdasarkan hasil uji Laboratorium Pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ungkap Suyudi.
Dan hasilnya memang bikin merinding. Dari pengujian itu, 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid. Lalu ada satu sampel yang positif methamphetamine atau sabu. Yang paling banyak, 23 sampel, terbukti mengandung etomidate obat bius yang kini marak disalahgunakan.
Perkembangan zat adiktif ini memang luar biasa cepat. Di seluruh dunia, sudah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Sementara di Indonesia, angkanya mencapai 175 jenis. Cukup banyak, bukan?
Namun begitu, Suyudi bersyukur karena etomidate akhirnya resmi masuk daftar narkotika golongan dua. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 yang terbit November lalu. Setidaknya, ada payung hukum yang lebih kuat untuk menindak peredarannya.
Di sisi lain, Suyudi juga melihat tren di negara tetangga. Beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos sudah lebih dulu melarang penggunaan vape. Ini jadi pertimbangan penting bagi Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan sebagai media untuk diisi etomidate,” tegas Suyudi.
Logikanya sederhana. Kalau medianya dilarang, peredarannya bisa diputus. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” pungkasnya.
Jadi, usulan ini bukan sekadar wacana. Ada data dan kekhawatiran riil di baliknya. Tentu, perdebatan panjang masih menanti sebelum usulan ini benar-benar jadi aturan.
Artikel Terkait
Peneliti BRIN Raih Gelar Doktor di Usia 62 Tahun dari ITB
Pakar: Sistem Keamanan Perbankan RI Paling Kuat, Nasabah Diminta Waspadai Kebocoran Data Pihak Ketiga
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung ke Wamena Kawal Perdamaian Konflik Antar Suku
Tolak Pinjamkan Motor ke Suami, Seorang Istri di Depok Jadi Korban KDRT