Ketua Banggar DPR Soroti Salah Sasaran Subsidi Energi, Desak Reformasi Mendesak

- Selasa, 07 April 2026 | 19:25 WIB
Ketua Banggar DPR Soroti Salah Sasaran Subsidi Energi, Desak Reformasi Mendesak

Pengalaman, kata orang, memang guru yang paling berharga. Kita belajar dari situ, berusaha memperbaiki diri. Dan soal guncangan harga minyak atau oil shock, rasanya kita sudah cukup sering merasakan pahitnya.

Belum genap lima tahun, kita kembali dihantam. Perang Rusia-Ukraina yang pecah Februari 2022 langsung mendorong harga minyak dunia melambung tinggi di bulan Maret. Harganya bertahan lama di atas level 100 dolar AS per barel, baru perlahan merosot di paruh kedua tahun itu.

Nah, menarik untuk membandingkan tekanan harga minyak dan kurs antara 2022 dengan situasi tahun ini. Kebijakan dan faktor pendukungnya ternyata berbeda. Di 2022, anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi membengkak luar biasa, dari Rp152,5 triliun melonjak jadi Rp502,4 triliun. Bahkan realisasinya tembus lebih tinggi lagi, mencapai Rp551,2 triliun. Lantas, apa alasan pemerintah dan Badan Anggaran DPR saat itu sepakat menggelontorkan amunisi fiskal sebesar itu?

Jawabannya sederhana: kondisi saat itu masih sangat rapuh. Ekonomi nasional baru mulai bangkit dari pukulan pandemi COVID-19 yang puncaknya terjadi di 2021. Tanpa tambahan subsidi, beban hidup masyarakat bisa jadi jauh lebih berat. Di sisi lain, kita sedang dapat ‘berkah’ dari booming harga batu bara dan CPO yang mendongkrak pendapatan negara. Keuntungan tak terduga atau windfall profit itulah yang jadi tameng untuk meredam gejolak.

Namun begitu, situasi tahun ini agak lain. Tekanannya datang dua sekaligus: harga minyak naik dan kurs melemah, tapi tanpa dukungan windfall profit dari komoditas andalan. Di APBN 2026, plafon subsidi energi ditetapkan Rp381,3 triliun, dengan asumsi harga minyak 70 dolar AS dan kurs Rp16.500. Risikonya jelas: setiap kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah akan langsung menambah beban anggaran.

Pemerintah sudah menegaskan, harga BBM dan LPG tidak akan berubah. Mereka punya cadangan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp420 triliun, plus skema berbagi beban dengan Pertamina. Langkah ini patut diapresiasi. Di tengah daya beli masyarakat yang lagi lesu, menaikkan harga BBM jelas akan menambah beban rakyat.

Tapi, langkah ini tidak cukup. Harus diikuti dengan reformasi kebijakan subsidi yang sudah lama digaungkan. Wacananya sebenarnya sudah mengendap lama di pembahasan antara pemerintah dan DPR, bahkan sejak era Presiden Jokowi, tapi eksekusinya belum optimal.

Subsidi yang Melenceng

Data Susenas mengungkap fakta yang kurang sedap: subsidi solar dan LPG selama ini sering salah sasaran. Meski ditujukan untuk rumah tangga miskin, nyatanya justru lebih banyak dinikmati kalangan mampu.

BPS dan Kemensos biasa membagi rumah tangga ke dalam 10 desil. Semakin tinggi angkanya, semakin sejahtera. Nah, faktanya, penerima subsidi solar dari desil 6 ke atas mencapai 72%. Logis saja, makin sejahtera, konsumsi solar biasanya makin besar. Sementara, rumah tangga di desil 1-5 cuma kebagian 28%.

Pola serupa terlihat pada pertalite. Sebanyak 79% subsidi diserap desil 6-10, kelompok miskin cuma dapat 21%. Penyebabnya klasik: kelompok atas punya lebih banyak kendaraan, jadi konsumsi BBM-nya tinggi. Kelompok miskin? Akses terhadap kendaraan saja terbatas.

Di sisi LPG, kelompok desil 6-10 menikmati 69% subsidi, sementara desil 1-5 cuma 31%. Ketidaktepatan ini terjadi karena LPG 3 kg dijual bebas. Siapa saja bisa beli, termasuk mereka yang sebenarnya mampu.

Berbeda dengan itu, subsidi listrik relatif lebih tepat sasaran karena fokus ke pelanggan daya 900 VA. Rumah tangga desil 1-5 menikmati 60%-nya. Tapi tetap ada kebocoran sekitar 40% ke kelompok mampu yang harus dibenahi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar