“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama,” jelas Pigai, menirukan pembicaraan mereka.
“Hanya Menteri (Agama) bilang, ‘Nggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat’.”
Perbedaan frasa dari “kebebasan” menjadi “perlindungan” itu mungkin terlihat kecil. Tapi jelas punya implikasi filosofis dan hukum yang sangat berbeda. Pigai tampaknya masih akan terus mendorong wacana ini, meski respons dari seberang meja belum sepenuhnya sejalan.
Artikel Terkait
Anggaran Infrastruktur Berbasis Masyarakat Ditargetkan Rp5,48 Triliun pada 2026
Polisi Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Mister Aladin Tawarkan Tiket Jakarta-Bangkok Rp 4,3 Jutaan untuk Akhir Mei 2026
Zaskia Adya Mecca dan Tim Hadapi Sidang Kosong, Jadwal Kasus Pemukulan Kembali Tak Jelas