Jakarta masih diguyur hujan sore itu, ketika sejumlah tokoh berkumpul di kantor KontraS. Agenda mereka jelas: mendesak pemerintah agar segera membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Seruan itu disuarakan keras-keras, Selasa (7/4/2026) lalu.
“Kami menyerukan pembentukan tim yang bekerja transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi,” ujar mereka, bergantian. Poinnya tegas: tim harus melibatkan profesional dari unsur pemerintah dan masyarakat sipil.
Nama-nama yang hadir tak main-main. Mulai dari Karlina Supeli, Busyro Muqoddas, Halida Hatta, hingga Suciwati, istri almarhum Munir. Juga ada Jacky Manuputty, Zumrotin Susilo, dan sejumlah tokoh lainnya. Mereka berdiri bersama menyatakan keprihatinan yang sama.
Menurut mereka, langkah konkret harus diambil. Salah satunya, mencabut ketentuan transisional seperti Pasal 74 UU TNI. Tujuannya? Agar asas kesetaraan di depan hukum benar-benar berlaku untuk semua, tanpa terkecuali termasuk saat anggota militer diduga terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil.
“Tanpa langkah tegas ini, impian Indonesia yang adil akan selalu dibayangi ketakutan,” tutur salah seorang tokoh. Suaranya lirih tapi punya berat. “Bayangi oleh kekerasan dan erosi kepercayaan anak muda terhadap negara.”
Di sisi lain, mereka melihat generasi muda bukan sekadar penonton. Mereka adalah saksi, sekaligus pelaku sejarah yang akan menentukan arah bangsa ini. Meski berkali-kali menyaksikan kekerasan, semangat mereka untuk menolak putus asa tak juga padam.
Masa depan Indonesia, lanjut mereka, bukan cuma soal investasi megah atau infrastruktur fisik. Lebih dari itu, masa depan diukur dari apakah martabat dan kemanusiaan warga negaranya terlindungi. Apakah anak-anak muda bisa tumbuh tanpa dicekam ancaman dan teror.
“Malam kelam yang dialami Andrie harus dijawab dengan keberanian kolektif kita semua,” tegas mereka. “Dari mimpi dan suara ribuan anak muda seperti Andrie, masa depan Indonesia yang beradab sedang dipahat. Perlahan, tapi pasti.”
Kasusnya sendiri terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, baru saja menghadiri acara podcast bertema remiliterisme di kantor YLBHI. Sekitar pukul 11 malam, dalam perjalanan pulang, dia diserang oleh orang tak dikenal.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menjelaskan kronologinya keesokan harinya.
“Korban mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama di tangan, muka, dada, dan mata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Perkembangan terbaru, TNI telah menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka. Mereka adalah NDP (seorang kapten), SL dan BHW (keduanya letnan satu), serta ES yang berpangkat sersan dua. Keempatnya berasal dari satuan Denma BAIS TNI, dengan latar belakang Angkatan Laut dan Udara.
Penetapan tersangka ini tentu jadi titik terang. Namun, bagi para tokoh yang berkumpul sore itu, jalan menuju keadilan masih panjang dan berliku. Mereka menunggu tindak lanjut yang tidak setengah-setengah.
Artikel Terkait
Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Desak Polisi Beri Kepastian Hukum, Roy Suryo Diminta Ditahan
KPPI Hentikan Penyelidikan Perpanjangan Bea Masuk Pengamanan Komponen Kulkas, Industri Dinilai Sudah Pulih
Kesaksian Korban Pembobolan Rp1,2 Miliar: Terapis Curi Kartu ATM dari Casing Ponsel
Harga Tiket Pesawat Meroket, Gen Z Pilih Tak Mudik dan Insentif PPN Tak Cukup Imbangi Lonjakan Avtur