Platform E-Commerce Sepakat Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Platform e-commerce terkemuka di Indonesia bersepakat untuk memperketat pengawasan dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor ilegal yang beredar di marketplace. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Kementerian UMKM, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta perwakilan dari Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada di Jakarta.
Komitmen Platform E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa platform digital wajib menertibkan seller yang masih memasarkan barang-barang terlarang, termasuk pakaian impor bekas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dan perjanjian yang mengikat antara platform dengan penjual.
Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyatakan seluruh anggotanya berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal. Sejak Maret 2023, anggota idEA telah melakukan berbagai langkah untuk membantu pemerintah menurunkan produk-produk terlarang dari platform.
Artikel Terkait
Thrifting Tak Dilarang Total, Pemerintah Fokus Berantas Pakaian Bekas Impor Ilegal
Jasindo Bayar Klaim Rp1,23 Triliun & Laba Melonjak 288,9% di 2025
Investasi Hilirisasi Pertanian Rp 371 T: Buka 8 Juta Lapangan Kerja
Summarecon Hadirkan Konsep Mall Ramah Lingkungan di Usia 50 Tahun