JAKARTA – Kasus korupsi sertifikasi K3 di Kemnaker kembali membeber fakta mengejutkan. Dalam persidangan Senin (6/4/2026), seorang direktur perusahaan jasa K3 mengaku perusahaannya rutin menyetor uang hingga Rp100 juta per tahun ke kementerian. Uang itu, katanya, untuk mengurus Surat Izin Operator (SIO).
Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), dengan tegas menyebut penerima uang tersebut. “Saya yakin, pak yakin diberikan ke Irvian Bobby,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki 'Sultan Kemnaker', adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025.
Menurut Rony, praktik ini sudah berjalan lama. Dia hanya meneruskan kebiasaan dari pimpinan sebelumnya. Uang yang disetor itu disebut sebagai 'biaya non-teknis'.
"Bisa Saudara jelaskan bagaimana adanya biaya non-teknis itu?" tanya jaksa menyelidik.
"Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya Pak," jawab Rony polos.
Rinciannya? Awalnya banderolnya Rp500 ribu per SIO. Tapi karena dirasa terlalu memberatkan, perusahaan-perusahaan protes. Akhirnya harganya turun jadi Rp250 ribu per surat izin. “Setelah kami keberatan karena terlalu mahal, akhirnya dinego turun,” jelas Rony.
Yang lebih mencengangkan, penyerahannya dilakukan secara tunai. Lalu berapa totalnya per tahun?
Artikel Terkait
Ronaldo Diduga Ucapkan Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Tuai Sorotan
Lurah Kalisari Minta Maaf, Petugas Diberi Sanksi Usai Unggah Foto AI untuk Laporan Parkir Liar
Libur Panjang Paskah 2026: 340 Ribu Penumpang Padati Kereta Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 dan Besaran Bantuannya