Bagi para pelaku ekonomi kreatif di tanah air, ada kabar bagus soal akses modal. Pemerintah baru saja menggulirkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus Ekonomi Kreatif dengan plafon yang nggak main-main: hingga Rp10 triliun. Angka itu tentu bukan jumlah kecil, dan diharapkan bisa menjawab keluhan lama soal sulitnya dapat suntikan dana untuk usaha kreatif.
Skema KUR Ekraf ini memang dirancang khusus. Yang menarik, di sini Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek dagang atau hak cipta bisa dijadikan agunan tambahan. Jadi, bagi yang punya karya tapi minim aset fisik, ini peluang yang cukup berarti.
Jangkauannya luas, mencakup 17 subsektor. Mulai dari yang sudah akrab seperti kuliner dan fesyen, sampai ke bidang seperti pengembangan game, arsitektur, bahkan seni pertunjukan. Intinya, hampir semua lini di ekosistem kreatif punya kesempatan.
Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan? Pada dasarnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), termasuk kelompok usaha semacam koperasi atau gabungan kelompok tani. Omzet tahunan maksimal Rp4,8 miliar. Usahanya harus produktif dan ini penting bukan dijalankan oleh ASN, TNI, atau Polri yang masih aktif.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Akui Validasi Pengaduan JAKI Pakai Foto AI, Kelurahan Ditegur
Ekspor Tempe Senilai Rp2,1 Miliar ke Chile Jadi Pintu Masuk Pasar Amerika Latin
Iran Klaim Tembak Jatuh Helikopter dan Pesawat AS, Washington Bantah
Ahli Serukan Penggunaan BBM Bijak sebagai Tanggapan Krisis Geopolitik dan Iklim