Nah, untuk pinjaman yang lebih besar, antara Rp100 juta sampai Rp500 juta, KI tadi bisa benar-benar difungsikan sebagai jaminan tambahan. Ini poin krusial yang membedakan skema ini dari KUR biasa.
Di sisi lain, persyaratannya juga perlu diperhatikan. Usaha harus sudah berjalan minimal enam bulan, punya NIB atau surat keterangan usaha, dan tentu saja NIK. Untuk pinjaman di atas Rp50 juta, wajib punya NPWP.
Ada beberapa ketentuan lain: calon penerima tidak boleh sedang dapat kredit dari lembaga keuangan lain, dan harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan ini sepertinya untuk memastikan dana benar-benar tepat sasaran.
Secara keseluruhan, program ini seperti angin segar. Tapi, tantangannya tetap ada: bagaimana sosialisasinya sampai ke pelosok, dan apakah prosesnya nanti akan berbelit atau justru sederhana? Itu yang masih kita tunggu realisasinya.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Akui Validasi Pengaduan JAKI Pakai Foto AI, Kelurahan Ditegur
Ekspor Tempe Senilai Rp2,1 Miliar ke Chile Jadi Pintu Masuk Pasar Amerika Latin
Iran Klaim Tembak Jatuh Helikopter dan Pesawat AS, Washington Bantah
Ahli Serukan Penggunaan BBM Bijak sebagai Tanggapan Krisis Geopolitik dan Iklim