Pemerintah Gulirkan KUR Ekraf Rp10 Triliun, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan

- Minggu, 05 April 2026 | 20:00 WIB
Pemerintah Gulirkan KUR Ekraf Rp10 Triliun, Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan

Nah, untuk pinjaman yang lebih besar, antara Rp100 juta sampai Rp500 juta, KI tadi bisa benar-benar difungsikan sebagai jaminan tambahan. Ini poin krusial yang membedakan skema ini dari KUR biasa.

Di sisi lain, persyaratannya juga perlu diperhatikan. Usaha harus sudah berjalan minimal enam bulan, punya NIB atau surat keterangan usaha, dan tentu saja NIK. Untuk pinjaman di atas Rp50 juta, wajib punya NPWP.

Ada beberapa ketentuan lain: calon penerima tidak boleh sedang dapat kredit dari lembaga keuangan lain, dan harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan ini sepertinya untuk memastikan dana benar-benar tepat sasaran.

Secara keseluruhan, program ini seperti angin segar. Tapi, tantangannya tetap ada: bagaimana sosialisasinya sampai ke pelosok, dan apakah prosesnya nanti akan berbelit atau justru sederhana? Itu yang masih kita tunggu realisasinya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar