Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025

- Selasa, 04 November 2025 | 07:25 WIB
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025

Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025

MURIANETWORK.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA akan digelar pada 10 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang mendatang adalah pembuktian dari pihak penggugat.

Hal ini dikonfirmasi oleh penggugat, Subhan Palal, usai persidangan pada Senin, 3 November 2025. Subhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi ahli untuk sidang pembuktian tersebut.

Kekhawatiran Gangguan, Nama Saksi Ahli Dirahasiakan

Subhan Palal memilih untuk tidak membuka identitas saksi ahli yang telah disiapkannya. Kekhawatiran akan adanya gangguan yang dapat menghambat kehadiran saksi di persidangan menjadi alasan utamanya.

"Kemungkinan ada, saya enggak mau buka, takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir disini, rahasia saja dulu," ujar Subhan.

Pangkal Gugatan: Pendidikan Gibran di Singapura

Gugatan ini bermula dari latar belakang pendidikan menengah atas Gibran Rakabuming Raka di Orchid Park Secondary School, Singapura. Subhan Palal berpendapat bahwa hal ini menjadi dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dugaan Pelanggaran UU Pemilu dan Peraturan KPU

Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutan yang menyebutkan bahwa Gibran diduga telah melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Aturan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.

Subhan berargumen bahwa dalam aturan tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur secara spesifik mengenai mekanisme penyetaraan ijazah dari luar negeri. Oleh karena itu, pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai syarat calon wakil presiden.

"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," tegas Subhan dalam persidangan.

Perkembangan sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka ini akan terus menjadi perhatian publik menuju sidang lanjutan pada 10 Desember 2025.

Komentar