Senin pagi yang sunyi di Wirobrajan, Yogyakarta, berubah mencekam. Sekitar pukul lima, seorang pemuda berusia 25 tahun, NP, ditemukan tak bernyawa di teras rumahnya sendiri. Tubuhnya penuh luka. Malam sebelumnya, Minggu (31/11) lewat pukul 23.00, ia menjadi korban pengeroyokan keji.
Polisi bergerak cepat. Tak lama setelah kejadian, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23). Motifnya, kata penyidik, sepele tapi berujung tragis: tunggakan sewa kos dan barang-barang korban yang tak kunjung diambil. Mereka sebenarnya saling kenal, tapi utang dan dendam lama merusak segalanya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, membenarkan hal itu. Menurutnya, persoalan ini berakar dari hubungan yang sudah retak.
“Memang mereka adalah kawan, tetapi permasalahan utama adalah adanya dendam di antara pelaku dengan korban. Masalah barang-barangnya tidak dikeluarkan dari kos-kosannya. Sebelumnya korban kos di salah satu rumah pelaku. Nunggak bayar,” jelas Eva dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (3/12).
Ia memaparkan kronologi yang mengerikan. Pengeroyokan ternyata terjadi di dua tempat. Dimulai di Pasar Klitikan, lalu berlanjut ke halaman Kantor GMNU Sudagaran.
“Pertama itu di Klitikan, Pasar Klitikan, lanjut pindah ke halaman kantor GMNU Sudagaran. Pertama dipukuli di Pasar Klitikan, setelah itu korban pingsan dibawa ke GMNU. Dipukul lagi di sana, setelah itu baru korban dibawa ke rumah dia, Wirobrajan, setelah itu ditinggalkan,” urainya.
Dendam Satu Orang, yang Lain Cuma Ikut-ikutan
Narasi yang muncul dari Kasat Reskrim Polresta Sleman, Kompol Riski Adrian, agak berbeda soal motif personal. Pelapor adalah ayah angkat korban yang juga mengenal para pelaku. ST disebut sebagai teman kecil NP.
“Sebenarnya yang dendam hanya 1 orang, yang ST, yang lainnya ikut-ikutan,” kata Adrian.
Ia menambahkan detil pilu. Di Pasar Klitikan, warga sempat mengusir para pelaku setelah korban tak sadarkan diri. Tapi malapetaka belum berakhir. NP justru dibawa ke lokasi kedua dan kembali disiksa di sana.
Soal alat yang dipakai, ada perbedaan cerita. Saksi mata menyebut ada kayu dan helm yang digunakan. Namun, para tersangka bersikeras hanya menggunakan tangan kosong. Hasil visum tak berbohong: luka di sekujur tubuh, dengan pendarahan di bagian atas tengkorak sebagai penyebab kematian.
Kini, keempat pelaku menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP hingga Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah akhir yang suram dari perselisihan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara lain.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu